Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan agar tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku disidang secara in absentia.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan gugatan praperadilan tersebut diajukan, lantaran dirinya ragu Harun Masiku akan tertangkap.
"Saya telah meminta KPK melakukan sidang in absentia karena ragu Harun Masiku akan tertangkap. Hingga kini KPK belum ada rencana sidang in absentia, namun juga tidak bisa menangkap HM," kata Boyamin.
Baca juga: MAKI minta KPK-Polri segera tangkap Harun Masiku jangan jadikan "sandera politik"
Boyamin mengungkapkan gugatan tersebut dilayangkan agar kasus Harun Masiku segera mendapatkan kepastian hukum.
"Atas keengganan KPK sidang in Absentia maka saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel, sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia," ujarnya.
Boyamin mengatakan kepastian hukum atas kasus Harun Masiku akan mencegah perkara tersebut dipolitisasi.
Baca juga: Buronan Harun Masiku diduga kabur lewat "jalan tikus"
"KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik. Dengan berlarut-larutnya perkara ini maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," tutur Boyamin.
Gugatan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan tersebut diajukan oleh tiga pihak yang menjadi pemohon, yakni MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, kemudian Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia.
Baca juga: KPK telusuri keberadaan Harun Masiku dengan memanggil Wahyu Setiawan
Termohon dalam gugatan tersebut adalah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Baca juga: Buronan Harun Masiku dikabarkan berada di Kamboja
Baca juga: KPK diminta proses hukum Harun Masiku 'in absentia'
Baca juga: Buron dua tahun, KPK tegaskan masih melakukan pencarian Harun Masiku
Baca juga: Sampai saat ini KPK belum dapat informasi keberadaan tersangka Harun Masiku
Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan gugatan praperadilan tersebut diajukan, lantaran dirinya ragu Harun Masiku akan tertangkap.
"Saya telah meminta KPK melakukan sidang in absentia karena ragu Harun Masiku akan tertangkap. Hingga kini KPK belum ada rencana sidang in absentia, namun juga tidak bisa menangkap HM," kata Boyamin.
Baca juga: MAKI minta KPK-Polri segera tangkap Harun Masiku jangan jadikan "sandera politik"
Boyamin mengungkapkan gugatan tersebut dilayangkan agar kasus Harun Masiku segera mendapatkan kepastian hukum.
"Atas keengganan KPK sidang in Absentia maka saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel, sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia," ujarnya.
Boyamin mengatakan kepastian hukum atas kasus Harun Masiku akan mencegah perkara tersebut dipolitisasi.
Baca juga: Buronan Harun Masiku diduga kabur lewat "jalan tikus"
"KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik. Dengan berlarut-larutnya perkara ini maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," tutur Boyamin.
Gugatan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan tersebut diajukan oleh tiga pihak yang menjadi pemohon, yakni MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, kemudian Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia.
Baca juga: KPK telusuri keberadaan Harun Masiku dengan memanggil Wahyu Setiawan
Termohon dalam gugatan tersebut adalah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Baca juga: Buronan Harun Masiku dikabarkan berada di Kamboja
Baca juga: KPK diminta proses hukum Harun Masiku 'in absentia'
Baca juga: Buron dua tahun, KPK tegaskan masih melakukan pencarian Harun Masiku
Baca juga: Sampai saat ini KPK belum dapat informasi keberadaan tersangka Harun Masiku