Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, melalui anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, mengatakan penelusuran itu dilakukan dengan memanggil Wahyu Setiawan sebagai saksi dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/12).
Ali menjelaskan bahwa selain menelusuri keberadaan Harun Masiku, KPK juga mendalami peristiwa pemberian suap oleh Harun kepada Wahyu.
"Saksi (Wahyu Setiawan) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku), termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, usai diperiksa penyidik KPK, Kamis, Wahyu mengaku belum pernah bertemu dengan Harun Masiku yang menjadi buronan KPK.
Wahyu pun berharap tim penyidik KPK bisa segera menangkap Harun Masiku. Menurut dia, menjadi tidak adil jika dia telah menjalani hukuman sebagai koruptor, tetapi KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku.
"Saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya," kata Wahyu.
Wahyu Setiawan bebas bersyarat pada tanggal 6 Oktober 2023 setelah menjalani hukuman sebagai terpidana penerima suap kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan pula Harun Masiku.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan pencarian dan penangkapan Harun Masiku menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah yang kini dipimpinnya.
Nawawi mengatakan komitmen KPK untuk menangkap Harun Masiku itu usai dia mengucapkan sumpah jabatan sebagai ketua sementara KPK di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
Saat KPK melakukan rekrutmen terhadap anggota baru Deputi Penindakan dan Eksekusi, Nawawi mengatakan pimpinan KPK sudah menanyakan hal yang bisa dilakukan kedeputian penindakan dengan sejumlah kasus yang ditangani KPK.
"Satu hal yang saya sampaikan pada dia (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan), upaya penangkapan terhadap DPO Harun Masiku," kata Nawawi.
Dia mengatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK berkomitmen melakukan upaya pencarian DPO Harun Masiku. Selanjutnya, deputi tersebut meminta pembaruan surat tugas pencarian dan penangkapan terhadap buronan Harun Masiku.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, mengatakan penelusuran itu dilakukan dengan memanggil Wahyu Setiawan sebagai saksi dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/12).
Ali menjelaskan bahwa selain menelusuri keberadaan Harun Masiku, KPK juga mendalami peristiwa pemberian suap oleh Harun kepada Wahyu.
"Saksi (Wahyu Setiawan) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku), termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, usai diperiksa penyidik KPK, Kamis, Wahyu mengaku belum pernah bertemu dengan Harun Masiku yang menjadi buronan KPK.
Wahyu pun berharap tim penyidik KPK bisa segera menangkap Harun Masiku. Menurut dia, menjadi tidak adil jika dia telah menjalani hukuman sebagai koruptor, tetapi KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku.
"Saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya," kata Wahyu.
Wahyu Setiawan bebas bersyarat pada tanggal 6 Oktober 2023 setelah menjalani hukuman sebagai terpidana penerima suap kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan pula Harun Masiku.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan pencarian dan penangkapan Harun Masiku menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah yang kini dipimpinnya.
Nawawi mengatakan komitmen KPK untuk menangkap Harun Masiku itu usai dia mengucapkan sumpah jabatan sebagai ketua sementara KPK di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
Saat KPK melakukan rekrutmen terhadap anggota baru Deputi Penindakan dan Eksekusi, Nawawi mengatakan pimpinan KPK sudah menanyakan hal yang bisa dilakukan kedeputian penindakan dengan sejumlah kasus yang ditangani KPK.
"Satu hal yang saya sampaikan pada dia (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan), upaya penangkapan terhadap DPO Harun Masiku," kata Nawawi.
Dia mengatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK berkomitmen melakukan upaya pencarian DPO Harun Masiku. Selanjutnya, deputi tersebut meminta pembaruan surat tugas pencarian dan penangkapan terhadap buronan Harun Masiku.