
Sekjen PDIP Hasto tegaskan tidak ada kedekatan pribadi dengan Harun Masiku

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah memiliki kedekatan dengan tersangka Harun Masiku.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, ia mengaku hanya satu kali bertemu dengan Harun Masiku, yakni saat menerima formulir pendaftaran Harun sebagai calon legislatif (caleg) pada tahun 2019
"Saat itu, dia memperkenalkan diri dan kemudian saya minta untuk mengisi formulir di sekretariat. Jadi hanya satu kali itu," tutur Hasto.
Baca juga: Hasto susun pleidoi pakai AI: 'Pertama di Indonesia' dalam sidang kasus perintangan penyidikan
Setelah momen tersebut, dia mengatakan tidak pernah lagi bertemu dengan Harun, khususnya selama proses pemilihan caleg pada tahun 2019.
Dengan demikian, disebutkan bahwa penetapan Harun Masiku sebagai salah satu caleg PDIP di Daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan, bukan berdasarkan kedekatan dirinya dengan Harun, melainkan penetapan Partai.
Hasto menegaskan bahwa seluruh caleg yang telah diputuskan oleh DPP PDI Perjuangan, maka harus menerima keputusan tersebut.
Baca juga: Hasto Kristiyanto terkejut dituding dalang suap anggota KPU RI
"Apalagi, keputusan ini melalui suatu proses demokratis dengan cara menanyakan kepada setiap calon anggota legislatif terhadap salah satu usulan daerahnya, yaitu Sumatera Selatan," ungkapnya.
Dapil Sumsel, sambung dia, merupakan salah satu usulan penempatan dari Harun, sehingga klarifikasi baru akan dilakukan apabila penempatan daerah pemilihan yang ditetapkan itu di luar yang diusulkan oleh caleg.
"Di dalam undang-undang dinyatakan bahwa seluruh jaringan dan penetapan caleg harus berlangsung secara demokratis " tutur Hasto.
Baca juga: Dua penyidik KPK jadi saksi di sidang Hasto
Hasto diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan suap.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Baca juga: 11 tahanan rayakan Paskah di Rutan KPK, termasuk Hasto Kristiyanto
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.
Baca juga: Eks Ketua KPU Arief Budiman jadi saksi pada sidang Hasto Kristiyanto
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Keberatan Hasto Kristiyanto ditolak hakim terkait kasus Harun Masiku
Baca juga: Hakim diminta tolak nota keberatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Baca juga: Hasto: Seluruh kader PDIP tetap tenang dan dukung Megawati
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto merasa terabaikan usai saksi meringankan tidak dihiraukan
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
