Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), agar tidak mempersulit absensi pegawai, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN.
“Saya minta jangan dipersulit absensi pegawai itu, terutama bagi mereka yang di daerah pelosok,” kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Diketahui, sejak 2017 silam Pemkab Kotim mulai menerapkan absensi online untuk memudahkan pengawasan tingkat kehadiran para tenaga pemerintahan setempat. Namun, penerapan sistem ini tak jarang menimbulkan keluhan dari para pegawai, khususnya yang berada di kawasan pelosok dan minim sinyal seluler maupun internet, karena absensi tak bisa terkirim jika tidak adanya sinyal.
Disisi lain, absensi ini merupakan bagian dari penilaian kinerja pegawai, khususnya bagi non ASN nilai dari absensi ini dapat mempengaruhi perpanjangan kontrak kerja.
Menanggapi hal itu, Halikinnor meminta BKPSDM untuk memberikan kemudahan dalam hal absensi supaya para pegawai tetap semangat dalam bekerja.
“Soal sistem, kan sistem itu dibuat oleh manusia jadi dipermudah saja. Kebijakan itu tujuannya mempermudah, bukan sebaliknya. Tapi, bagi ASN maupun non ASN saya ingatkan, jangan nanti karena dipermudah malah tidak bekerja,” ucap Halikinnor.
Menindaklanjuti instruksi bupati, Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan pihaknya akan memberikan kelonggaran bagi para pegawai dalam melaporkan absensi.
“Untuk pegawai yang kesulitan sinyal terutama yang ada di pelosok, boleh merekam absensinya tanpa jaringan atau offline, nanti setelah mendapat sinyal, absensi itu bisa dikirimkan, misalnya dua minggu sekali atau sebulan sekali,” ucapnya.
Alih-alih kembali ke cara manual, pihaknya memilih untuk menyiasati sistem absensi online. Karena menurutnya, sistem dalam pemerintahan hendaknya bisa mengikuti dan beradaptasi dengan perkembangan zaman maupun teknologi.
Ia menjelaskan, untuk perekaman absensi pegawai di lingkungan Pemkab Kotim menggunakan aplikasi yang bernama I-Personal. Perekaman absensi ini berdasarkan titik koordinat kantor atau tempat tugas dari masing-masing pegawai, dengan jangkauan yang terbatas.
Misalnya, pegawai di Dinas Sosial hanya bisa melakukan perekaman absensi di lingkungan dinas tersebut, supaya tidak ada pegawai yang bertindak curang dengan merekam absensi dari rumah atau di luar lingkungan kantornya.
Perekaman absensi ini bisa dilakukan secara online maupun offline, nantinya tanggal dan waktu absensi akan terekam dalam aplikasi tersebut.
Tetapi, agar absensi itu bisa didata dan diolah oleh BKPSDM selaku instansi yang berwenang dalam bidang kepegawaian, maka pegawai harus mengunggah absensinya secara online ke server BKPSDM.
Dalam hal inilah BKPSDM akan memberikan kelonggaran, sehingga pegawai yang kesulitan mendapat sinyal saat melakukan absensi, bisa mengunggahnya ketika sudah mendapatkan sinyal. Tidak harus bersamaan dengan waktu perekaman absensi.
“Memang di wilayah kita ada beberapa desa yang masih belum ada sinyal, tapi seingat saya tidak ada yang berurutan 2 hingga 3 desa tidak ada sinyal. Jadi, misalnya pegawai di desa A bisa bergeser ke desa B yang ada sinyalnya untuk mengirim absensi sesekali,” jelasnya.
Ia menambahkan, unggahan absensi pegawai ini maksimal dilakukan sebulan sekali dan diunggah sebelum tanggal 5 setiap bulan, contohnya laporan absensi Januari dilaporkan sebelum 5 Februari. Sebab, BKPSDM hanya punya waktu sampai tanggal 10 untuk mengolah data absensi tersebut.
“Saya minta jangan dipersulit absensi pegawai itu, terutama bagi mereka yang di daerah pelosok,” kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Diketahui, sejak 2017 silam Pemkab Kotim mulai menerapkan absensi online untuk memudahkan pengawasan tingkat kehadiran para tenaga pemerintahan setempat. Namun, penerapan sistem ini tak jarang menimbulkan keluhan dari para pegawai, khususnya yang berada di kawasan pelosok dan minim sinyal seluler maupun internet, karena absensi tak bisa terkirim jika tidak adanya sinyal.
Disisi lain, absensi ini merupakan bagian dari penilaian kinerja pegawai, khususnya bagi non ASN nilai dari absensi ini dapat mempengaruhi perpanjangan kontrak kerja.
Menanggapi hal itu, Halikinnor meminta BKPSDM untuk memberikan kemudahan dalam hal absensi supaya para pegawai tetap semangat dalam bekerja.
“Soal sistem, kan sistem itu dibuat oleh manusia jadi dipermudah saja. Kebijakan itu tujuannya mempermudah, bukan sebaliknya. Tapi, bagi ASN maupun non ASN saya ingatkan, jangan nanti karena dipermudah malah tidak bekerja,” ucap Halikinnor.
Menindaklanjuti instruksi bupati, Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan pihaknya akan memberikan kelonggaran bagi para pegawai dalam melaporkan absensi.
“Untuk pegawai yang kesulitan sinyal terutama yang ada di pelosok, boleh merekam absensinya tanpa jaringan atau offline, nanti setelah mendapat sinyal, absensi itu bisa dikirimkan, misalnya dua minggu sekali atau sebulan sekali,” ucapnya.
Alih-alih kembali ke cara manual, pihaknya memilih untuk menyiasati sistem absensi online. Karena menurutnya, sistem dalam pemerintahan hendaknya bisa mengikuti dan beradaptasi dengan perkembangan zaman maupun teknologi.
Ia menjelaskan, untuk perekaman absensi pegawai di lingkungan Pemkab Kotim menggunakan aplikasi yang bernama I-Personal. Perekaman absensi ini berdasarkan titik koordinat kantor atau tempat tugas dari masing-masing pegawai, dengan jangkauan yang terbatas.
Misalnya, pegawai di Dinas Sosial hanya bisa melakukan perekaman absensi di lingkungan dinas tersebut, supaya tidak ada pegawai yang bertindak curang dengan merekam absensi dari rumah atau di luar lingkungan kantornya.
Perekaman absensi ini bisa dilakukan secara online maupun offline, nantinya tanggal dan waktu absensi akan terekam dalam aplikasi tersebut.
Tetapi, agar absensi itu bisa didata dan diolah oleh BKPSDM selaku instansi yang berwenang dalam bidang kepegawaian, maka pegawai harus mengunggah absensinya secara online ke server BKPSDM.
Dalam hal inilah BKPSDM akan memberikan kelonggaran, sehingga pegawai yang kesulitan mendapat sinyal saat melakukan absensi, bisa mengunggahnya ketika sudah mendapatkan sinyal. Tidak harus bersamaan dengan waktu perekaman absensi.
“Memang di wilayah kita ada beberapa desa yang masih belum ada sinyal, tapi seingat saya tidak ada yang berurutan 2 hingga 3 desa tidak ada sinyal. Jadi, misalnya pegawai di desa A bisa bergeser ke desa B yang ada sinyalnya untuk mengirim absensi sesekali,” jelasnya.
Ia menambahkan, unggahan absensi pegawai ini maksimal dilakukan sebulan sekali dan diunggah sebelum tanggal 5 setiap bulan, contohnya laporan absensi Januari dilaporkan sebelum 5 Februari. Sebab, BKPSDM hanya punya waktu sampai tanggal 10 untuk mengolah data absensi tersebut.