Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menangkap dua pencuri ratusan kilogram kelapa sawit milik perusahaan CV. Surya Bakti Perkasa (SBP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu, mengatakan dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Edel (48) dan Yo (16) yang keduanya masih ada ikatan keluarga yakni paman dan ponakan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka kedua tersangka ini juga sudah mendekam di Rutan Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," kata Erlan Munaji.
Dia menuturkan, aksi pencurian itu terjadi pada hari Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 13.30 WIB di kebun kelapa sawit milik CV. SBP. Dari kasus itu, anggota Kepolisian mengamankan barang bukti satu unit Mobil Merk Suzuki Carry Warna Hitam dengan Nopol KH 8144 LD, dua unit Tojok dan 300 kilogram tandan buah sawit.
"Terkait penerapan pasal yang disangkakan yakni 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Diketahui aksi pencurian tersebut sudah kerap kali dilakukan kedua tersangka sehingga sangat meresahkan perusahaan tersebut," ucapnya.
Baca juga: Dirut PT Mitra Tala ditetapkan tersangka kasus IPPKH dan pelayaran di Bartim
Erlan juga mengungkapkan, pada 26 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB anggota Kepolisian bersama pelapor melakukan patroli dan pemantauan karena sering terjadinya pencurian di kebun kelapa sawit milik CV. SBP.
Selanjutnya, tim patroli mendapati bahwa pick up berwarna hitam dengan Nopol KH 8144 LD keluar dari pintu gerbang pos 3 security PT Sukajadi Sawit Mekar, dengan kondisi kendaraan mengangkut buah kelapa sawit.
Setelah itu tim patroli mengikuti mobil tersebut sampai dengan menuju pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Bumi Sawit Kencana (BSK).
Pihaknya mendapati bahwa mobil pick up berwarna hitam tersebut, telah melakukan penjualan buah kelapa sawit milik CV. SBP ke PKS PT. BSK. Setelah itu tim patroli mengikuti dan memantau kembali mobil pick up berwarna hitam tersebut dan mendapati bahwa mobil tersebut memasuki areal perkebunan milik CV SBP.
Lebih lanjut, sambung Erlan, tim patroli mendapati bahwa mobil pick up berwarna hitam tersebut kembali melakukan pengambilan dan pengangkutan buah kelapa sawit milik CV SBP. Sampai akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan proses hukum sesuai tindak pidana yang dilakukannya itu.
"Penindakan dalam perkara seperti ini akan terus kami lakukan, karena ini sudah sangat meresahkan pengusaha kelapa sawit di Kalteng," bebernya.
Sementara itu, Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Kalteng AKBP Sumarsono menambahkan, penahanan dilakukan selama 20 hari usai kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti. Pihaknya juga terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
"Tersangka ini bukan satu kali beraksi diduga kuat sudah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut. Kami juga akan kembangkan, apakah ini terkait dengan penjarah yang sudah terjadi di beberapa kabupaten," katanya.
Ia menekankan, lantaran perbuatan kedua tersangka perusahaan mengalami kerugian jutaan rupiah. Karena aksi pertama kedua nya sudah beraksi dan membawa sawit seberat 1,9 ton dan yang tertangkap 300 kilogram.
"Mereka ini sudah beberapa kali beraksi dan kami akan terus kembangkan perkara ini. Untuk mobil pengangkut milik tersangka juga sudah diamankan," kata Sumarsono.
Baca juga: Kisruh soal gaji, Polda Kalteng akan profesional tangani kasus Kalteng Putra
Baca juga: Polda Kalteng berikan layanan kesehatan gratis di Palangka Raya
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu, mengatakan dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Edel (48) dan Yo (16) yang keduanya masih ada ikatan keluarga yakni paman dan ponakan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka kedua tersangka ini juga sudah mendekam di Rutan Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," kata Erlan Munaji.
Dia menuturkan, aksi pencurian itu terjadi pada hari Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 13.30 WIB di kebun kelapa sawit milik CV. SBP. Dari kasus itu, anggota Kepolisian mengamankan barang bukti satu unit Mobil Merk Suzuki Carry Warna Hitam dengan Nopol KH 8144 LD, dua unit Tojok dan 300 kilogram tandan buah sawit.
"Terkait penerapan pasal yang disangkakan yakni 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Diketahui aksi pencurian tersebut sudah kerap kali dilakukan kedua tersangka sehingga sangat meresahkan perusahaan tersebut," ucapnya.
Baca juga: Dirut PT Mitra Tala ditetapkan tersangka kasus IPPKH dan pelayaran di Bartim
Erlan juga mengungkapkan, pada 26 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB anggota Kepolisian bersama pelapor melakukan patroli dan pemantauan karena sering terjadinya pencurian di kebun kelapa sawit milik CV. SBP.
Selanjutnya, tim patroli mendapati bahwa pick up berwarna hitam dengan Nopol KH 8144 LD keluar dari pintu gerbang pos 3 security PT Sukajadi Sawit Mekar, dengan kondisi kendaraan mengangkut buah kelapa sawit.
Setelah itu tim patroli mengikuti mobil tersebut sampai dengan menuju pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Bumi Sawit Kencana (BSK).
Pihaknya mendapati bahwa mobil pick up berwarna hitam tersebut, telah melakukan penjualan buah kelapa sawit milik CV. SBP ke PKS PT. BSK. Setelah itu tim patroli mengikuti dan memantau kembali mobil pick up berwarna hitam tersebut dan mendapati bahwa mobil tersebut memasuki areal perkebunan milik CV SBP.
Lebih lanjut, sambung Erlan, tim patroli mendapati bahwa mobil pick up berwarna hitam tersebut kembali melakukan pengambilan dan pengangkutan buah kelapa sawit milik CV SBP. Sampai akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan proses hukum sesuai tindak pidana yang dilakukannya itu.
"Penindakan dalam perkara seperti ini akan terus kami lakukan, karena ini sudah sangat meresahkan pengusaha kelapa sawit di Kalteng," bebernya.
Sementara itu, Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Kalteng AKBP Sumarsono menambahkan, penahanan dilakukan selama 20 hari usai kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti. Pihaknya juga terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
"Tersangka ini bukan satu kali beraksi diduga kuat sudah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut. Kami juga akan kembangkan, apakah ini terkait dengan penjarah yang sudah terjadi di beberapa kabupaten," katanya.
Ia menekankan, lantaran perbuatan kedua tersangka perusahaan mengalami kerugian jutaan rupiah. Karena aksi pertama kedua nya sudah beraksi dan membawa sawit seberat 1,9 ton dan yang tertangkap 300 kilogram.
"Mereka ini sudah beberapa kali beraksi dan kami akan terus kembangkan perkara ini. Untuk mobil pengangkut milik tersangka juga sudah diamankan," kata Sumarsono.
Baca juga: Kisruh soal gaji, Polda Kalteng akan profesional tangani kasus Kalteng Putra
Baca juga: Polda Kalteng berikan layanan kesehatan gratis di Palangka Raya