Kuala Kapuas (ANTARA) -
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, semakin gencar melakukan pendampingan dan fasilitasi pengelolaan aplikasi Srikandi sebagai tindak lanjut atas Instruksi Bupati Kapuas Nomor 100.3.4.2/635/ DISARPUSTAKA.2023.
 
Kepala Disarpustaka Kapuas, Suwarno Muriyat di Kuala Kapuas, Kamis, menjelaskan, minggu lalu dilakukan sinkronisasi dan fasilitasi penyusunan naskah dinas kepada empat camat dan 17 kelurahan.
 
"Kini berlanjut fasilitasi dan pendampingan bagi Kepala UPTD Puskesmas, desa sekitar Kota Kuala Kapuas dan Koordinator Bidang Pendidikan Kecamatan," ujarnya.
 
Dia menyampaikan, Disarpustaka melalui Bidang Pengelolaan Kearsipan gencar melaksanakan pendampingan, baik yang terprogram maupun yang datang langsung agar Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dapat digunakan oleh seluruh satuan kerja.
 
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kapuas ini juga menjelaskan, pihaknya yang memiliki motto “Arsip Selamatkan Bangsa dan Literasi Cerdaskan Rakyat” mempunyai dua tugas utama yakni mengelola bidang perpustakaan serta kearsipan.

Baca juga: SMP Katolik Santo Paulus Kapuas manfaatkan perpusda tingkatkan wawasan siswa
 
“Salah satu contoh pentingnya kelola arsip pemerintah kecamatan, desa, kesehatan dan pendidikan,” tuturnya.
 
Kabid Pengelolaan Arsip Disarpustaka Kapuas, Natalina menambahkan, prosedur pengelolaan aplikasi Srikandi diawali dengan fasilitasi, bimbingan teknis serta pengusulan pembuatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ke Diskominfo.
 
“Kami selalu siap melakukan pendampingan dan fasilitasi bagi perangkat daerah yang masih terkendala dalam pengelolaan aplikasi Srikandi sebagai wujud pelaksanaan Korespondensi Bebas Kertas,” demikian Natalina.

Baca juga: Berikut syarat pendaftaran lomba Inovasi TTG di Kapuas

Baca juga: Kepala DPM: Status Desa Mandiri di Kapuas alami peningkatan

Baca juga: Legislator Kapuas harapkan Bunda Literasi bantu wujudkan lingkungan gemar membaca

Pewarta : All Ikhwan
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024