Pelaihari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kejari Tala), Kalimantan Selatan, menetapkan MRE selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut menjadi tersangka perkara korupsi uang retribusi dan asuransi wisata.
"MRE menyusul TW selaku bendahara Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut yang telah terlebih dahulu ditetapkan tersangka pada 19 Desember 2023 dalam perkara ini," kata Kepala Kejari Tala Teguh Imanto di Pelaihari, Kamis.
Teguh menjelaskan kedua tersangka berstatus aparatur sipil negara (ASN) terjerat perkara korupsi dalam penyetoran uang retribusi dan asuransi wisata tahun 2022 sampai Agustus 2023.
Adapun akibat perbuatan kedua tersangka, potensi kerugian negara sekitar Rp225 juta.
Namun, Teguh menyatakan kerugian negara tersebut masih dinamis bergantung dalam perhitungan nantinya dapat diungkap lebih lanjut dari perkembangan penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian jaksa penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Tala Akhmad Rifani juga membuka kemungkinan tersangka dapat jerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Teguh menegaskan pula setelah melakukan penetapan tersangka, penyidik Tindak Pidana Khusus bekerja keras mengungkap perkara ini agar tidak tebang pilih dan terus berupaya menuntaskan perkara sampai nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"MRE menyusul TW selaku bendahara Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut yang telah terlebih dahulu ditetapkan tersangka pada 19 Desember 2023 dalam perkara ini," kata Kepala Kejari Tala Teguh Imanto di Pelaihari, Kamis.
Teguh menjelaskan kedua tersangka berstatus aparatur sipil negara (ASN) terjerat perkara korupsi dalam penyetoran uang retribusi dan asuransi wisata tahun 2022 sampai Agustus 2023.
Adapun akibat perbuatan kedua tersangka, potensi kerugian negara sekitar Rp225 juta.
Namun, Teguh menyatakan kerugian negara tersebut masih dinamis bergantung dalam perhitungan nantinya dapat diungkap lebih lanjut dari perkembangan penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian jaksa penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Tala Akhmad Rifani juga membuka kemungkinan tersangka dapat jerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Teguh menegaskan pula setelah melakukan penetapan tersangka, penyidik Tindak Pidana Khusus bekerja keras mengungkap perkara ini agar tidak tebang pilih dan terus berupaya menuntaskan perkara sampai nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.