Jakarta (ANTARA) - Selebriti Indonesia Raffi Ahmad mengatakan belum ada rencana melaporkan National Corruption Watch (NCW) ke polisi terkait tuduhan terhadap dirinya sebagai pelaku pencucian uang yang berasal dari kasus-kasus korupsi.
"Tidaklah, tabayun saja. Tidak mau lapor-lapor," kata Raffi Ahmad saat jumpa pers di Jakarta, Senin.
Menurut dia, klarifikasi kali ini untuk memperkuat bahwa apa yang dituduhkan NCW sama sekali tidak benar, dan selanjutnya tidak akan menanggapi apa pun terkait kasus tersebut.
"Niatnya saya di sini untuk mengklarifikasi dan tabayun saja, tidak ada lainnya. Dan ini saya rasanya cukup, karena beritanya sudah ramai maka saya klarifikasi di tempat yang baik," tuturnya.
Sementara itu, pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa saat ini banyak tukang nyinyir di mana-mana, sehingga ketika mau melaporkan tindak pidana harus lebih selektif.
Baca juga: Raffi Ahmad targetkan 100 outlet Rojo Sambel Si Aa di tanah air
Ia juga mengaku kecewa terhadap apa yang dilakukan NCW, bahkan pihaknya telah mengundang NCW untuk dapat hadir dan membuktikan apa yang diungkapkannya bahwa Raffi Ahmad terlibat dalam sejumlah kasus pidana terutama pencucian uang para koruptor.
"Kami ini pengusaha, kami memprioritaskan bekerja, kalau memang ada buktinya kami siap menghadapi di mana pun. Kami sangat kecewa karena NCW yang berkoar-koar yang katanya ada bukti ada ratusan transfer kita undang hari ini tidak hadir," katanya.
Baca juga: Prabowo Subianto kampanye di Bengkulu didampingi Zulhas dan Raffi Ahmad
Hotman Paris menambahkan ketika pihak NCW masih terus mengatakan Raffi Ahmad terlibat pidana, maka akan dibiarkan saja dan tidak akan lagi ditanggapi.
"Kalau masih koar-koar terus akan kami cuekin," kata Hotman menegaskan.
Sebelumnya, Ketua National Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna mengatakan bahwa selebriti Raffi Ahmad memiliki puluhan rekening yang digunakan untuk menerima aliran dana pencucian uang dari terduga koruptor dan terdakwa.
"Kami meminta kepada KPK RI, Jaksa Agung, Bareskrim Polri untuk memeriksa aliran uang Raffi Ahmad," kata Hanifa.
Baca juga: Prabowo terlibat kasus pencucian uang Rp47 triliun hoaks!
Baca juga: Panji Gumilang jadi tersangka pencucian uang yayasan
Baca juga: Doni Salmanan dituntut hukuman 13 tahun penjara
"Tidaklah, tabayun saja. Tidak mau lapor-lapor," kata Raffi Ahmad saat jumpa pers di Jakarta, Senin.
Menurut dia, klarifikasi kali ini untuk memperkuat bahwa apa yang dituduhkan NCW sama sekali tidak benar, dan selanjutnya tidak akan menanggapi apa pun terkait kasus tersebut.
"Niatnya saya di sini untuk mengklarifikasi dan tabayun saja, tidak ada lainnya. Dan ini saya rasanya cukup, karena beritanya sudah ramai maka saya klarifikasi di tempat yang baik," tuturnya.
Sementara itu, pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa saat ini banyak tukang nyinyir di mana-mana, sehingga ketika mau melaporkan tindak pidana harus lebih selektif.
Baca juga: Raffi Ahmad targetkan 100 outlet Rojo Sambel Si Aa di tanah air
Ia juga mengaku kecewa terhadap apa yang dilakukan NCW, bahkan pihaknya telah mengundang NCW untuk dapat hadir dan membuktikan apa yang diungkapkannya bahwa Raffi Ahmad terlibat dalam sejumlah kasus pidana terutama pencucian uang para koruptor.
"Kami ini pengusaha, kami memprioritaskan bekerja, kalau memang ada buktinya kami siap menghadapi di mana pun. Kami sangat kecewa karena NCW yang berkoar-koar yang katanya ada bukti ada ratusan transfer kita undang hari ini tidak hadir," katanya.
Baca juga: Prabowo Subianto kampanye di Bengkulu didampingi Zulhas dan Raffi Ahmad
Hotman Paris menambahkan ketika pihak NCW masih terus mengatakan Raffi Ahmad terlibat pidana, maka akan dibiarkan saja dan tidak akan lagi ditanggapi.
"Kalau masih koar-koar terus akan kami cuekin," kata Hotman menegaskan.
Sebelumnya, Ketua National Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna mengatakan bahwa selebriti Raffi Ahmad memiliki puluhan rekening yang digunakan untuk menerima aliran dana pencucian uang dari terduga koruptor dan terdakwa.
"Kami meminta kepada KPK RI, Jaksa Agung, Bareskrim Polri untuk memeriksa aliran uang Raffi Ahmad," kata Hanifa.
Baca juga: Prabowo terlibat kasus pencucian uang Rp47 triliun hoaks!
Baca juga: Panji Gumilang jadi tersangka pencucian uang yayasan
Baca juga: Doni Salmanan dituntut hukuman 13 tahun penjara