Buntok, Kalteng (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) memberikan sistem tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Barito Selatan untuk tahun 2023, berhasil meraih peringkat satu untuk tingkat Provinsi Kalimantan Tengah dan peringkat 46 secara nasional.

Penjabat Bupati Barito Selatan, DR Deddy Winarwan mengatakan, pemberian tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-6646 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional Tahun 2023.

"Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) secara nasional tahun 2023 lalu, Pemkab Barsel berhasil meraih predikat sedang dengan skor 3,3345," katanya dalam press rilis yang diterima di Buntok, Sabtu.

Dikatakannya, sesuai hasil evaluasi itu juga, tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah Barito Selatan ditetapkan sebagai peringkat satu tingkat Provinsi Kalimantan Tengah dan tingkat 46 nasional dari 415 kabupaten di Indonesia. Dengan prestasi tersebut, Pemkab Barito Selatan dinobatkan masuk top 46 Kabupaten berkinerja tertinggi secara nasional dari Kemendagri pada tahun 2023 lalu.

Deddy menerangkan, prestasi ini merupakan yang pertama kali di raih Pemkab Barito Selatan, sebab hasil EPPD pada 2022 lalu hanya berhasil meraih predikat sangat rendah dengan skor 0,85, sehingga berada diposisi 393 dari 415 kabupaten secara nasional.

Selain itu, ia juga menyampaikan, EPPD ini dilakukan untuk menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

"Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 18/ 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah," terangnya.

Kemudian, terkait dengan kinerja mengenai tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah, wajib dilaporkan setiap tahunnya kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri. Di mana laporan tersebut, selain sebagai bentuk kewajiban pemerintah daerah, juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat. 

"Kerja-kerja Pemerintah daerah harus diketahui perkembangan dan pelaksanaannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah," kata Deddy Winarwan.

Ia menambahkan, terkait evaluasi EPPD pada 2023 lalu itu dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama-sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN Bappenas, Kementerian PAN-RB, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik, IPDN dan FISIP UGM.

Ia mengatakan, keberhasilan raihan berbagai prestasi dan penghargaan dari Pemerintah Pusat tersebut, merupakan bukti hasil kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah kepemimpinannya dalam melaksanakan seluruh urusan pemerintahan konkuren yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.

Adapun seluruh urusan pemerintahan konkuren yang menjadi dasar dalam pelaksanaan otonomi daerah itu kata Deddy Winarwan meliputi enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar dan delapan urusan wajib pilihan.

Baca juga: Pj Bupati Barsel tekankan pentingnya netralitas ASN dalam menyukseskan pemilu

Menurut dia, prestasi ini tentunya sangat membanggakan, dan menegaskan Kabupaten Barito Selatan sebagai pionir dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif. Pencapaian prestasi yang telah diraih ini juga kata dia, tidak terlepas dari komitmen kepala daerah sebagai leader pelaksanaan tata kelola pemerintahan daerah.

"Saya atas nama pribadi dan sebagai kepala daerah mengapresiasi atas kinerja kawan-kawan di lingkup Pemkab Barsel atas raihan penghargaan ini, dan tentu saja prestasi ini ke depannya harus terus kita tingkatkan," ucap Deddy Winarwan.

Ia juga berpesan kepada seluruh OPD di wilayah setempat untuk tidak merasa puas atas hasil EPPD tahun 2023 itu dan diminta kepada masing-masing OPD terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah guna memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.

Baca juga: Sekda Barsel: Seleksi Direktur Perumdam Tirta Barito terbuka untuk umum

Baca juga: Pj Bupati Barsel: ASN dilarang terlibat politik praktis

Baca juga: Sekda sebut ada enam prioritas pembangunan di Barito Selatan tahun 2025

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024