Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 5 bulan penjara terhadap calon legislatif dari Dapil Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ni Komang Puspita karena terbukti membagikan beras dan stiker foto yang mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Ni Komang Puspita dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata Mutmainnah membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Jaksa turut meminta agar majelis hakim menetapkan pidana denda Rp5 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan Ni Komang Puspita telah terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dimana dalam dakwaan tersebut menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara paling berat 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Lalu Mohammad Sandi Iramaya memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk melakukan pembelaan dengan mengagendakan pada sidang selanjutnya, Selasa (13/2).
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Ni Komang Puspita dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata Mutmainnah membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Jaksa turut meminta agar majelis hakim menetapkan pidana denda Rp5 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan Ni Komang Puspita telah terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dimana dalam dakwaan tersebut menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara paling berat 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Lalu Mohammad Sandi Iramaya memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk melakukan pembelaan dengan mengagendakan pada sidang selanjutnya, Selasa (13/2).