Ambon (ANTARA) - Majelis Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis antara empat sampai lima tahun penjara terhadap tiga terdakwa korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan negara Rp3,9 miliar.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Haris Tewa didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di PN Ambon, Senin.
Terdakwa Askam Tuasikal yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar yang dikurangi dengan uang yang disita dari terdakwa Askam, Oktovianus Noya dan terdakwa Munaidin Yasin sebesar Rp124 juta.
Sehingga tersisa kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar yang dibagi merata dan menjadi tanggungjawab para terdakwa. Dengan demikian, Askam Tuasikal dibebankan membayar uang pengganti Rp1,8 miliar subsider satu tahun penjara.
Kemudian terdakwa Oktovianus Noya dijatuhi vonis empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp371 juta setelah dikurangi pengembalian Rp15 juta dan Rp124 juta.
"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dilakukan pembayaran uang pengganti, maka terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa penjara selama satu tahun," jelas majelis hakim.
Kemudian, terdakwa Munaidin Yasin divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,5 tahun penjara subsider satu tahun penjara.
Yang memberatkan para terdakwa dihukum penjara karena secara khusus untuk terdakwa Askam dan Oktovianus yang merupakan Abdi Sipil Negara tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Atas putusan majelis hakim itu, JPU Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy maupun para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Askam selama delapan tahun penjara, denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,8 miliar subsider empat tahun penjara.
Kemudian terdakwa Oktovianus dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp589 juta subsider tiga tahun dan enam bulan penjara.
Sementara terdakwa Munnaidi Yasin dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,5 miliar subsider tiga tahun dan delapan bulan penjara.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Haris Tewa didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di PN Ambon, Senin.
Terdakwa Askam Tuasikal yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar yang dikurangi dengan uang yang disita dari terdakwa Askam, Oktovianus Noya dan terdakwa Munaidin Yasin sebesar Rp124 juta.
Sehingga tersisa kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar yang dibagi merata dan menjadi tanggungjawab para terdakwa. Dengan demikian, Askam Tuasikal dibebankan membayar uang pengganti Rp1,8 miliar subsider satu tahun penjara.
Kemudian terdakwa Oktovianus Noya dijatuhi vonis empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp371 juta setelah dikurangi pengembalian Rp15 juta dan Rp124 juta.
"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dilakukan pembayaran uang pengganti, maka terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa penjara selama satu tahun," jelas majelis hakim.
Kemudian, terdakwa Munaidin Yasin divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,5 tahun penjara subsider satu tahun penjara.
Yang memberatkan para terdakwa dihukum penjara karena secara khusus untuk terdakwa Askam dan Oktovianus yang merupakan Abdi Sipil Negara tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Atas putusan majelis hakim itu, JPU Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy maupun para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Askam selama delapan tahun penjara, denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,8 miliar subsider empat tahun penjara.
Kemudian terdakwa Oktovianus dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp589 juta subsider tiga tahun dan enam bulan penjara.
Sementara terdakwa Munnaidi Yasin dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,5 miliar subsider tiga tahun dan delapan bulan penjara.