Kuala Kapuas (ANTARA) - Penjabat Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Erlin Hardi, meminta para pengawas sekolah di daerah setempat, senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip pendampingan secara profesional, terencana dan strategis, bertahap dan mandiri, kolaborasi, asimetris, kesetaraan serta berbasis evaluasi.
“Pada Kebijakan merdeka belajar, pengawas sekolah juga diharapkan mampu menjalankan perannya dengan memanfaatkan berbagai bentuk dukungan implementasi pembelajaran dalam kebijakan merdeka belajar, seperti melalui platform Merdeka Mengajar, webinar, layanan bantuan atau helpdesk dan mitra pembangunan,” kata Erlin Hardi di Kuala Kapuas, Rabu.
Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten setempat, saat membuka kegiatan Rapat Kerja Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Tingkat Kabupaten Kapuas 2024 dan Pelatihan Transformasi Digital Penyusunan Program dan Laporan Kepengawasan Sekolah Adaptif sesuai dengan Perdirjen 4831/2023, bertempat di Aula Dinas Pendidikan setempat.
Dijelaskannya, karakteristik utama dalam penerapan kebijakan Merdeka Belajar dalam satuan pendidikan adalah kolaborasi aktif antara guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, warga satuan pendidikan dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar yang berpihak pada peserta didik dan sesuai arah tujuan profil pelajar Pancasila. Hal itu untuk mengakselerasi transformasi pendidikan yang menjadi tujuan merdeka belajar.
Baca juga: Pemkab Kapuas prioritaskan peningkatan infrastruktur pertanian
“Pengawas sekolah diharapkan mampu berkontribusi melalui kolaborasi dengan kepala sekolah, guru, warga satuan pendidikan dan masyarakat untuk memastikan satuan pendidikan dikelola sesuai dengan tujuan merdeka belajar yaitu mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dam potensi yang dimiliki oleh satuan pendidikan,” katanya.
Peran pengawas sekolah dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar dilakukan melalui kegiatan pendampingan pada satuan pendidikan, dengan menekankan kepada diferensiasi kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
“Bagi satuan pendidikan yang belum mampu menerapkan kebijakan merdeka belajar secara menyeluruh, peran pendampingan pengawas sekolah juga dibutuhkan agar kepala sekolah mampu berperan aktif untuk mempercepat proses transformasi dalam pembelajaran, sehingga proses pembelajaran yang dijalankan dapat mengakomodir setiap perbedaan dan perkembangan setiap peserta didik yang diajarkan,” demikian Erlin Hardi.
Baca juga: Pemkab Kapuas programkan bantuan bibit tanaman untuk Sekolah Penggerak
Baca juga: Calon haji tetap harus divaksin COVID-19
Baca juga: Pemerintah desa di Kapuas diminta optimalkan dana desa tingkatkan produksi pertanian