Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menerima kedatangan jajaran Dinas PMD Kabupaten Gunung Mas, Rabu.
“Mereka (DPMD Gunung Mas) datang ke Kapuas, untuk melakukan kaji tiru terkait percepatan penyelesaian masalah batas antar desa,” kata Kepala DPMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, usai menerima kedatangan rombongan DPMD Gunung Mas.
Kedatangan rombongan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas dan Kabid Pemdes serta staf teknis terkait Dinas PMD Kabupaten Gunung Mas.
Kaji tiru yang dilakukan meliputi teknis pelacakan dan pengukuran lapangan, pemetaan dan sistem informasi geografis, pelaksanaan musyawarah batas antar desa, penyelesaian konflik dan sengketa batas antar desa serta dinamika lain yang berkembang dalam pelaksanaan tugas penyelesaian batas antar desa.
Alasan kaji tiru ke kabupaten setempat, terangnya, karena melihat Kabupaten Kapuas mampu mendorong percepatan batas antar desa di Kapuas serta direkomendasikan oleh DPMD Provinsi Kalteng dan Badan Informasi Geospasial.
Kabupaten Gunung Mas sendiri memiliki 114 desa dan mulai tahun 2024 ini akan memprogramkan penyelesaian batas antar desa di wilayahnya.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Dinas PMD Kabupaten Gunung Mas yang telah bertandang ke tempat kami dalam rangka kaji tiru terkait percepatan penyelesaian masalah batas antar desa. Semoga informasi yang didapat, dapat memberikan manfaat pelaksanaan tugas penyelesaian batas antar desa,” ucapnya.
Sebelumnya, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (TPPBD) Dinas PMD setempat, pada 2023 lalu sudah menyelesaikan 100 batas desa di daerah setempat.
Baca juga: Belasan perpusdes di Kapuas mendapat bantuan buku
“Ada 100 batas desa yang tersebar di sebelas kecamatan sudah kita selesaikan pada tahun 2023,” kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan, melalui anggota TPPBD PMD Kapuas A’an Meiza di Kuala Kapuas.
Kemudian untuk 2024 ini, lanjutnya, rencana yang paling utama terkait batas adalah mendukung pemekaran batas Kecamatan Mantangai yang nantinya terbagi menjadi tiga kecamatan.
“Di situ juga (batas Kecamatan Mantangai) ada sekitar 38 desa yang akan kita selesaikan. Kemarin juga kita baru melakukan pelacakan batas Desa Pematang dan Desa Sei Teras, dan mereka sudah sepakat kedua desa itu,” tuturnya.
Kendala dalam melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa di beberapa desa di kabupaten setempat, di antaranya berkaitan data, cuaca dan medan.
“Kendala kita banyak, paling utama itu terkait data yang belum lengkap, cuaca terkadang hujan yang menghambat kita untuk melakukan pelacakan. Kemudian medan di lapangan jarak tempuh untuk menuju lokasi untuk dilakukan pelacakan itu,” jelasnya.
Berkaitan desa-desa yang tidak bersepakat terkait batas wilayah mereka, apabila tidak bersepakat maka pihaknya akan memfasilitasi kembali.
"Kita panggil, dan kita akan rapatkan nanti bagaimana hasilnya apakah akan diserahkan ke Pemkab Kapuas atau dikembalikan kepada masyarakatnya,” demikian A’an Meiza.
Baca juga: Pengawas sekolah di Kapuas diminta tingkatkan pendampingan
Baca juga: Pemkab Kapuas prioritaskan peningkatan infrastruktur pertanian
Baca juga: Pemkab Kapuas programkan bantuan bibit tanaman untuk Sekolah Penggerak