Kuala Kurun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengungkap delapan kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah setempat sepanjang Januari hingga Februari 2024, dengan total sembilan orang tersangka.

Dari delapan kasus tersebut tidak ditemukan adanya indikasi dugaan peredaran narkoba digunakan untuk kepentingan politik pada Pemilu Serentak 2024, ucap Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa di Kuala Kurun, Jumat.

“Mereka ini memang pekerjaannya sebagai pengedar narkoba,” sambung Theo yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sembilan tersangka tadi terdiri dari delapan orang laki-laki dan satu orang perempuan. Narkoba yang berhasil diamankan dari para tersangka adalah jenis sabu dengan berat kotor 68,36 gram.

Sembilan tersangka tadi adalah TK (35), YA (49), YU (23), A (46), I (22), A (29), B (47), D (20) dan N (53). Mereka diamankan di sejumlah tempat kejadian perkara di sejumlah kecamatan yakni Sepang, Mihing Raya, Rungan, Manuhing, Manuhing Raya, dan Tewah.

”Sembilan tersangka tadi semuanya bukan merupakan satu jaringan. Mereka tidak mengenal antara yang satu dengan lainnya,” beber Theo.

Polres Gunung Mas melakukan pemusnahan barang bukti 31 paket narkoba jenis sabu, dengan berat kotor 49 gram dan berat bersih 40 gram, yang diamankan dari tersangka N (53).

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti ke dalam cairan pembersih, yang sudah disiapkan di dalam suatu wadah. Kegiatan pemusnahan juga dihadiri berbagai pemangku kepentingan terkait.

Baca juga: Seorang anggota KPPS di Gunung Mas meninggal dunia saat dirawat di RS

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan di Sekretariat Daerah Gunung Mas, Guanhin mengapresiasi kinerja kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah setempat.

“Pemerintah daerah memberi dukungan kepada kepolisian. Semoga ke depan polisi lebih gigih dan lebih giat lagi dalam memerangi narkoba, sehingga Gunung Mas benar-benar bersih dari narkoba,” demikian Guanhin.

Maret 2023 lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap modus baru peredaran narkotika dalam politik elektoral di Tanah Air, khususnya di daerah Sumatera Selatan, yakni menggunakan narkotika untuk kepentingan politik.

Kepala BNN saat itu, Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose mengatakan tren baru peredaran narkotika di daerah itu dikenal dengan sebutan narko-politik, yakni menggunakan narkotika sebagai bahan kepentingan politik oleh tokoh-tokoh politik.

"Saya baru balik dari Sumatera Selatan, sekarang juga di daerah Sumatera Selatan menurut kapoldanya, menurut kepala BNNP-nya, menurut gubernurnya, ada yang dinamakan narko-politik," kata Golose di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (7/3/2023).

Modus tersebut sengaja digunakan oleh oknum politisi tertentu untuk melanggengkan kepentingan politiknya.

"Jadi, tokoh-tokoh politik ini, mereka menggunakan organ tunggal, kemudian ada namanya remix, kemudian mengedarkan narkotika," jelasnya.

Dia menjelaskan modus penyalahgunaan narkotika itu ialah dengan mengundang massa, lalu membagikan narkotika dengan motif politik.

Baca juga: Bupati Gumas apresiasi kades penuhi komitmen jaga netralitas pada Pemilu 2024

Baca juga: KPU Gunung Mas gelontorkan Rp3 miliar untuk honor KPPS

Baca juga: PT SLK komitmen tingkatkan peran membangun daerah hingga optimalkan K3


Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024