Kuala Kurun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menyalurkan santunan kepada keluarga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di daerah setempat, yang meninggal dunia beberapa hari lalu.
"Penyaluran santunan tersebut merupakan kewajiban kami kepada petugas KPPS yang meninggal dunia," kata Ketua KPU Gunung Mas Elfrinst G Tumon usai penyaluran santunan kepada keluarga ahli waris di Kuala Kurun, Jumat.
Dia pun berharap kepada keluarga ahli waris, agar tidak melihat besaran nilai santunan yang disalurkan. Akan tetapi dengan adanya santunan tersebut diharap dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Berdasarkan ketentuan, keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia memperoleh santunan Rp 36 juta. Selain itu, keluarga korban juga mendapat bantuan untuk biaya pemakaman Rp10 juta, sehingga total yang diterima adalah Rp46 juta.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota KPPS Pemilu Serentak 2024 di Gunung Mas, bernama Jajae (21) meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit di Palangka Raya.
Anggota KPPS TPS 01 Desa Tampelas, Kecamatan Sepang tersebut dirawat di RS sejak 15 Februari 2024 dan berpulang ke pangkuan Yang Maha Kuasa pada 22 Februari 2024.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tampelas dan berbagai pihak lainnya, almarhum memang memiliki sakit bawaan. Dari diagnosis dokter, almarhum juga terkena tifus.
Baca juga: Legislator Gunung Mas minta bantuan makanan cegah stunting harus tepat sasaran
Tugas dan tanggung jawab sebagai anggota KPPS yang terbilang padat, ditambah kondisi fisik memiliki sakit bawaan, diduga berpengaruh terhadap kesehatan almarhum Jajae sehingga yang bersangkutan meninggal dunia.
Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing di Kuala Kurun, Selasa (27/2) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya anggota KPPS TPS 01 Desa Tampelas, Kecamatan Sepang yakni Jajae.
"Mari kita bersama-sama menyatakan duka cita kita yang mendalam, atas dipanggilnya salah satu anggota KPPS di Kecamatan Sepang, khususnya di Desa Tampelas," demikian Efrensia.
Baca juga: Bawaslu Gunung Mas tangani satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN
Baca juga: Penggunaan teknologi mudahkan masyarakat pantau rekapitulasi penghitungan suara di Gumas
Baca juga: Legislator Gunung Mas sebut beban kerja KPPS harus dikurangi
"Penyaluran santunan tersebut merupakan kewajiban kami kepada petugas KPPS yang meninggal dunia," kata Ketua KPU Gunung Mas Elfrinst G Tumon usai penyaluran santunan kepada keluarga ahli waris di Kuala Kurun, Jumat.
Dia pun berharap kepada keluarga ahli waris, agar tidak melihat besaran nilai santunan yang disalurkan. Akan tetapi dengan adanya santunan tersebut diharap dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Berdasarkan ketentuan, keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia memperoleh santunan Rp 36 juta. Selain itu, keluarga korban juga mendapat bantuan untuk biaya pemakaman Rp10 juta, sehingga total yang diterima adalah Rp46 juta.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota KPPS Pemilu Serentak 2024 di Gunung Mas, bernama Jajae (21) meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit di Palangka Raya.
Anggota KPPS TPS 01 Desa Tampelas, Kecamatan Sepang tersebut dirawat di RS sejak 15 Februari 2024 dan berpulang ke pangkuan Yang Maha Kuasa pada 22 Februari 2024.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tampelas dan berbagai pihak lainnya, almarhum memang memiliki sakit bawaan. Dari diagnosis dokter, almarhum juga terkena tifus.
Baca juga: Legislator Gunung Mas minta bantuan makanan cegah stunting harus tepat sasaran
Tugas dan tanggung jawab sebagai anggota KPPS yang terbilang padat, ditambah kondisi fisik memiliki sakit bawaan, diduga berpengaruh terhadap kesehatan almarhum Jajae sehingga yang bersangkutan meninggal dunia.
Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing di Kuala Kurun, Selasa (27/2) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya anggota KPPS TPS 01 Desa Tampelas, Kecamatan Sepang yakni Jajae.
"Mari kita bersama-sama menyatakan duka cita kita yang mendalam, atas dipanggilnya salah satu anggota KPPS di Kecamatan Sepang, khususnya di Desa Tampelas," demikian Efrensia.
Baca juga: Bawaslu Gunung Mas tangani satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN
Baca juga: Penggunaan teknologi mudahkan masyarakat pantau rekapitulasi penghitungan suara di Gumas
Baca juga: Legislator Gunung Mas sebut beban kerja KPPS harus dikurangi