Palangka Raya (ANTARA) - Berkolaborasi dengan Kelurahan Banturung, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya gelar sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya K Hindro Kusumo melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Jumat mengungkapkan pentingnya masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai peserta JKN.
"Maka hal tersebut bertujuan agar masyarakat bisa memilah dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi kewajiban sebagai peserta JKN," katanya.
Dia mengatakan, sosialisasi tersebut penting untuk dilakukan. BPJS Kesehatan selaku badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menyelenggarakan Program JKN wajib menyampaikan hak dan kewajiban Peserta JKN kepada seluruh masyarakat.
Dalam kesempatan itu BPJS Kesehatan menyampaikan apa saja hak dan kewajiban Peserta JKN kepada masyarakat yang hadir di Kelurahan Banturung.
"Mudah-mudahan yang kami sampaikan bisa menjadi bekal pengetahuan bagi masyarakat saat mengakses layanan kesehatan menggunakan Program JKN sudah mengetahui bagaimana dan apa saja hak yang didapatkan," katanya.
Selain itu masyarakat juga tahu kewajiban apa yang harus dilakukan sebagai Peserta JKN. Misalnya seperti melaporkan ke BPJS Kesehatan jika terdapat perubahan data.
Hindro juga menambahkan bahwa untuk mendapatkan informasi mengenai hak dan kewajiban sebagai Peserta JKN tidak harus melalui kegiatan langsung seperti sosialisasi tersebut.
Baca juga: UMPR-BEI Kalteng laksanakan sekolah pasar modal bagi mahasiswa
Masyarakat tetap bisa mendapatkan informasi seputar Program JKN dengan mengakses berbagai kanal layanan yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
"Kanal-kanal layanan tersebut tersedia dalam bentuk offline (langsung tatap muka) maupun layanan yang bersifat online (daring)," katanya.
Tidak hanya melalui kegiatan offline secara langsung atau tatap muka saja, tapi BPJS Kesehatan juga memberikan kanal layanan secara online (daring) bagi masyarakat yang membutuhkan layanan informasi terkait Program JKN.
Bisa melalui Care Center 165 BPJS Kesehatan, melalui layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp), Chika (Chat Assistant JKN), VIKA (Voice Interactive JKN), aplikasi Mobile JKN, maupun website BPJS Kesehatan.
"Selain di Kantor BPJS Kesehatan, layanan offline juga bisa di akses pada kegiatan BPJS Keliling,” imbuh Hindro.
Lurah Kelurahan Banturung melalui Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Edwardo Manang Saman mengatakan jika kegiatan tersebut dilaksanakan untuk lebih memberikan pemahaman kepada warga yang ada di Kelurahan Banturung.
Sosialisasi ini akan memberikan pemahaman baru kepada masyarakat yang sebelumnya ragu atau belum paham, akan menjadi tahu terkait hak dan kewajibannya sebagai Peserta JKN.
“Program ini merupakan program strategis nasional yang pada dasarnya itu untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia," katanya.
Pihaknya pun berharap setelah sosialisasi, para peserta menjadi lebih paham tentang Program JKN khususnya terkait hak dan kewajiban sebagai peserta JKN.
Baca juga: Palangka Raya kembali gelar pasar penyeimbang untuk stabilkan harga
Baca juga: UMPR resmikan Kampus 3 jadi pusat pengembangan studi pendidikan
Baca juga: Fisipol UMPR-Pemkab Murung Raya kerja sama peningkatan kualitas ASN
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya K Hindro Kusumo melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Jumat mengungkapkan pentingnya masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai peserta JKN.
"Maka hal tersebut bertujuan agar masyarakat bisa memilah dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi kewajiban sebagai peserta JKN," katanya.
Dia mengatakan, sosialisasi tersebut penting untuk dilakukan. BPJS Kesehatan selaku badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menyelenggarakan Program JKN wajib menyampaikan hak dan kewajiban Peserta JKN kepada seluruh masyarakat.
Dalam kesempatan itu BPJS Kesehatan menyampaikan apa saja hak dan kewajiban Peserta JKN kepada masyarakat yang hadir di Kelurahan Banturung.
"Mudah-mudahan yang kami sampaikan bisa menjadi bekal pengetahuan bagi masyarakat saat mengakses layanan kesehatan menggunakan Program JKN sudah mengetahui bagaimana dan apa saja hak yang didapatkan," katanya.
Selain itu masyarakat juga tahu kewajiban apa yang harus dilakukan sebagai Peserta JKN. Misalnya seperti melaporkan ke BPJS Kesehatan jika terdapat perubahan data.
Hindro juga menambahkan bahwa untuk mendapatkan informasi mengenai hak dan kewajiban sebagai Peserta JKN tidak harus melalui kegiatan langsung seperti sosialisasi tersebut.
Baca juga: UMPR-BEI Kalteng laksanakan sekolah pasar modal bagi mahasiswa
Masyarakat tetap bisa mendapatkan informasi seputar Program JKN dengan mengakses berbagai kanal layanan yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
"Kanal-kanal layanan tersebut tersedia dalam bentuk offline (langsung tatap muka) maupun layanan yang bersifat online (daring)," katanya.
Tidak hanya melalui kegiatan offline secara langsung atau tatap muka saja, tapi BPJS Kesehatan juga memberikan kanal layanan secara online (daring) bagi masyarakat yang membutuhkan layanan informasi terkait Program JKN.
Bisa melalui Care Center 165 BPJS Kesehatan, melalui layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp), Chika (Chat Assistant JKN), VIKA (Voice Interactive JKN), aplikasi Mobile JKN, maupun website BPJS Kesehatan.
"Selain di Kantor BPJS Kesehatan, layanan offline juga bisa di akses pada kegiatan BPJS Keliling,” imbuh Hindro.
Lurah Kelurahan Banturung melalui Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Edwardo Manang Saman mengatakan jika kegiatan tersebut dilaksanakan untuk lebih memberikan pemahaman kepada warga yang ada di Kelurahan Banturung.
Sosialisasi ini akan memberikan pemahaman baru kepada masyarakat yang sebelumnya ragu atau belum paham, akan menjadi tahu terkait hak dan kewajibannya sebagai Peserta JKN.
“Program ini merupakan program strategis nasional yang pada dasarnya itu untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia," katanya.
Pihaknya pun berharap setelah sosialisasi, para peserta menjadi lebih paham tentang Program JKN khususnya terkait hak dan kewajiban sebagai peserta JKN.
Baca juga: Palangka Raya kembali gelar pasar penyeimbang untuk stabilkan harga
Baca juga: UMPR resmikan Kampus 3 jadi pusat pengembangan studi pendidikan
Baca juga: Fisipol UMPR-Pemkab Murung Raya kerja sama peningkatan kualitas ASN