Kuala Lumpur (ANTARA) - Polisi Kerjaan Malaysia (PDRM) membuka penyelidikan terkait kasus kaus kaki dengan tulisan lafaz Allah yang dijual di jaringan ritel KK Super Mart di negara tersebut.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Kerajaan Malaysia Mohd Shuhaily Mohd Zain dalam pernyataan media di Kuala Lumpur, Senin, mengatakan bahwa PDRM sedang membuka dua penyelidikan berdasarkan laporan penjualan kaos kaki dengan tulisan kalimah Allah di jaringan toko KK Mart Sunway.
PDRM, menurut dia, mendapat 42 laporan terkait kasus sama di seluruh negara.
Unit investigasi kejahatan rahasia, divisi penuntutan/hukum (D5) Bukit Aman menjalankan penyelidikan berdasarkan Pasal 298A KUHP yaitu atas alasan agama, menyebabkan suasana tidak harmoni, perpecahan atau permusuhan, saling membenci atau niat jahat atau memudaratkan persatuan.
Selain itu polisi juga menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yaitu penggunaan fasilitas atau layanan jaringan yang tidak semestinya.
Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal sehingga ia meminta masyarakat agar tidak membuat spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan.
Isu kaos kaki dengan tulisan lafaz Allah dengan merek dagang Miranosock tersebut viral melalui media sosial dan menjadi pembahasan dewan di Sidang Dewan Rakyat Malaysia, serta menjadi pemberitaan di berbagai media massa Malaysia dalam seminggu terakhir.
Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia Armizan Mohd Ali dalam sidang di Gedung Parlemen pada Kamis (14/3) lalu mengatakan pihaknya juga menerima laporan adanya kaos kaki tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Saat itu, ia mengatakan pihak KK Mart atau KK Supermart & Superstore Sdn Bhd telah mengeluarkan permohonan maaf dan memeriksa produk kaos kaki yang diambil melalui konsinyasi.
Dan ia mengatakan Kementeriannya akan melakukan pemeriksaan terperinci sekiranya terdapat pelanggaran undang-undang yang ada.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Kerajaan Malaysia Mohd Shuhaily Mohd Zain dalam pernyataan media di Kuala Lumpur, Senin, mengatakan bahwa PDRM sedang membuka dua penyelidikan berdasarkan laporan penjualan kaos kaki dengan tulisan kalimah Allah di jaringan toko KK Mart Sunway.
PDRM, menurut dia, mendapat 42 laporan terkait kasus sama di seluruh negara.
Unit investigasi kejahatan rahasia, divisi penuntutan/hukum (D5) Bukit Aman menjalankan penyelidikan berdasarkan Pasal 298A KUHP yaitu atas alasan agama, menyebabkan suasana tidak harmoni, perpecahan atau permusuhan, saling membenci atau niat jahat atau memudaratkan persatuan.
Selain itu polisi juga menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yaitu penggunaan fasilitas atau layanan jaringan yang tidak semestinya.
Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal sehingga ia meminta masyarakat agar tidak membuat spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan.
Isu kaos kaki dengan tulisan lafaz Allah dengan merek dagang Miranosock tersebut viral melalui media sosial dan menjadi pembahasan dewan di Sidang Dewan Rakyat Malaysia, serta menjadi pemberitaan di berbagai media massa Malaysia dalam seminggu terakhir.
Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia Armizan Mohd Ali dalam sidang di Gedung Parlemen pada Kamis (14/3) lalu mengatakan pihaknya juga menerima laporan adanya kaos kaki tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Saat itu, ia mengatakan pihak KK Mart atau KK Supermart & Superstore Sdn Bhd telah mengeluarkan permohonan maaf dan memeriksa produk kaos kaki yang diambil melalui konsinyasi.
Dan ia mengatakan Kementeriannya akan melakukan pemeriksaan terperinci sekiranya terdapat pelanggaran undang-undang yang ada.