Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Badan Pembentukan Raperda (Bapemperda) DPRD Kalimantan Tengah, Kuwu Senilawati mengatakan, saat ini pihaknya mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sangat penting.
"Karena penyandang disabilitas saat ini masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-hak mereka belum terpenuhi secara optimal," katanya, Selasa.
Dia menilai, difabel atau penyandang disabilitas merupakan bagian dari keragaman manusia yang wajib dijamin penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) oleh negara, sehingga pemerintah memiliki kewajiban melakukan hal tersebut.
Dibentuknya Raperda tentang disabilitas tersebut, memiliki lima tujuan penting yang akan mensejahterakan penyandang disabilitas. Pertama, untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.
"Yang kedua yaitu untuk menjamin upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas," ujarnya.
Baca juga: Wagub Kalteng: 7.500 paket beras telah didistribusikan ke warga Kapuas
Kemudian yang ketiga, lanjut Kuwu, guna mewujudkan taraf kehidupan difabel agar lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri serta bermartabat.
Keempat, untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi pelecehan serta segala tindakan diskriminatif maupun pelanggaran HAM.
Lalu yang terakhir, yakni guna memastikan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta memberdayakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimiliki.
"Sehingga penyandang disabilitas dapat menikmati, berperan maupun berkontribusi secara optimal, aman, leluasa dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat," jelasnya.
Dirinya berharap, dengan adanya raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini nantinya, akan dapat menciptakan kesetaraan bagi penyandang disabilitas sama seperti non disabilitas, untuk mendapatkan hak dan kewajibannya.
"Kita tentu sangat berharap payung hukum untuk menuju kehidupan yang lebih sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi," demikian Kuwu.
Baca juga: DPRD dan Pemprov Kalteng samakan persepsi terkait empat raperda inisiatif
Baca juga: Berbagi berkah Ramadhan bersama masyarakat Kalteng
Baca juga: Pemprov Kalteng bantu penuhi kebutuhan pangan masyarakat saat Ramadhan
"Karena penyandang disabilitas saat ini masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-hak mereka belum terpenuhi secara optimal," katanya, Selasa.
Dia menilai, difabel atau penyandang disabilitas merupakan bagian dari keragaman manusia yang wajib dijamin penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) oleh negara, sehingga pemerintah memiliki kewajiban melakukan hal tersebut.
Dibentuknya Raperda tentang disabilitas tersebut, memiliki lima tujuan penting yang akan mensejahterakan penyandang disabilitas. Pertama, untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.
"Yang kedua yaitu untuk menjamin upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas," ujarnya.
Baca juga: Wagub Kalteng: 7.500 paket beras telah didistribusikan ke warga Kapuas
Kemudian yang ketiga, lanjut Kuwu, guna mewujudkan taraf kehidupan difabel agar lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri serta bermartabat.
Keempat, untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi pelecehan serta segala tindakan diskriminatif maupun pelanggaran HAM.
Lalu yang terakhir, yakni guna memastikan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta memberdayakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimiliki.
"Sehingga penyandang disabilitas dapat menikmati, berperan maupun berkontribusi secara optimal, aman, leluasa dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat," jelasnya.
Dirinya berharap, dengan adanya raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini nantinya, akan dapat menciptakan kesetaraan bagi penyandang disabilitas sama seperti non disabilitas, untuk mendapatkan hak dan kewajibannya.
"Kita tentu sangat berharap payung hukum untuk menuju kehidupan yang lebih sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi," demikian Kuwu.
Baca juga: DPRD dan Pemprov Kalteng samakan persepsi terkait empat raperda inisiatif
Baca juga: Berbagi berkah Ramadhan bersama masyarakat Kalteng
Baca juga: Pemprov Kalteng bantu penuhi kebutuhan pangan masyarakat saat Ramadhan