Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno menyatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah, sedang menyamakan persepsi terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, yang telah disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Pernyataan itu disampaikan Wiyatno usai memimpin rapat paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, dengan agenda penyampaian pidato pengantar terhadap empat Raperda inisiatif, yang turut dihadari Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo di Palangka Raya, Selasa.
"Keempat raperda ini kan inisiatif dari kami di DPRD Kalteng, jadi perlu ada kesamaan persepsi dengan eksekutif. Jadi kedepannya, lebih mudah dalam melakukan pembahasan," singkat Wiyatno.
Adapun keempat raperda inisiatif DPRD Kalteng itu yakni, tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Sebelumnya, Juru Bicara Bapemperda DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati dalam pidatonya menekankan empat Raperda inisiatif dewan tersebut berkaitan dengan disabilitas, pemberdayaan petani atau nelayan, pangan hingga penyelesaian konflik pertanahan di Kalteng.
Untuk itu, adanya raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, diharapkan untuk memberikan kontribusi dalam perlindungan dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah.
Terkait raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Kabupaten/Kota dan masyarakat serta dunia usaha di daerah ini, memerlukan koordinasi dan kerja sama yang saling menguntungkan untuk keberlangsungan dan kemajuan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan.
"Untuk itu diperlukan kebijakan sehingga ada payung hukum jelas bagi stakeholder untuk berbuat dan ada jaminan terhadap pembiayaan dalam rangka perlindungan tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, terkait raperda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, raperda tersebut dimaksudkan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan menjamin tersedianya lahan pangan secara berkelanjutan.
Dalam raperda tersebut, akan mencakup ketersediaan lahan pertanian yang cukup, kemampuan mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non pertanian secara tidak terkendali dan menjamin akses masyarakat petani terhadap lahan pertanian yang tersedia.
Selanjutnya, lanjut Kuwu, terkait raperda penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, yang dibuat untuk mengindentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya sengketa dan konflik.
Baca juga: DPRD Kalteng minta pemda terus berupaya penuhi dokter spesialis hingga ke pelosok
Raperda tersebut nantinya akan membantu masyarakat dalam upaya menangani dan menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak yang berlawan. Kemudian mencegah meluasnya dampak sengketa dan konflik pertanahan.
"Selain itu mengkoordinasikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan instansi terkait dan mengupayakan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan secara damai,” ujarnya.
Untuk itu dirinya berharap agar raperda ini dapat menjadi fokus bersama sehingga bisa memberikan dampak yang besar terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Perlu adanya kerja sama yang apik antara DPRD dan pemerintah dalam menyamakan persepsi sehingga raperda ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah," demikian Kuwu Senilawati.
Baca juga: Legislator: Pertamina diminta tingkatkan layanan kepada masyarakat
Baca juga: Masyarakat diminta tidak panik di tengah kenaikan harga bahan pangan
Baca juga: DPRD Kalteng minta pemerintah lebih serius perhatikan ketersediaan pupuk bagi petani
Pernyataan itu disampaikan Wiyatno usai memimpin rapat paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, dengan agenda penyampaian pidato pengantar terhadap empat Raperda inisiatif, yang turut dihadari Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo di Palangka Raya, Selasa.
"Keempat raperda ini kan inisiatif dari kami di DPRD Kalteng, jadi perlu ada kesamaan persepsi dengan eksekutif. Jadi kedepannya, lebih mudah dalam melakukan pembahasan," singkat Wiyatno.
Adapun keempat raperda inisiatif DPRD Kalteng itu yakni, tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Sebelumnya, Juru Bicara Bapemperda DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati dalam pidatonya menekankan empat Raperda inisiatif dewan tersebut berkaitan dengan disabilitas, pemberdayaan petani atau nelayan, pangan hingga penyelesaian konflik pertanahan di Kalteng.
Untuk itu, adanya raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, diharapkan untuk memberikan kontribusi dalam perlindungan dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah.
Terkait raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Kabupaten/Kota dan masyarakat serta dunia usaha di daerah ini, memerlukan koordinasi dan kerja sama yang saling menguntungkan untuk keberlangsungan dan kemajuan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan.
"Untuk itu diperlukan kebijakan sehingga ada payung hukum jelas bagi stakeholder untuk berbuat dan ada jaminan terhadap pembiayaan dalam rangka perlindungan tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, terkait raperda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, raperda tersebut dimaksudkan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan menjamin tersedianya lahan pangan secara berkelanjutan.
Dalam raperda tersebut, akan mencakup ketersediaan lahan pertanian yang cukup, kemampuan mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non pertanian secara tidak terkendali dan menjamin akses masyarakat petani terhadap lahan pertanian yang tersedia.
Selanjutnya, lanjut Kuwu, terkait raperda penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, yang dibuat untuk mengindentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya sengketa dan konflik.
Baca juga: DPRD Kalteng minta pemda terus berupaya penuhi dokter spesialis hingga ke pelosok
Raperda tersebut nantinya akan membantu masyarakat dalam upaya menangani dan menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak yang berlawan. Kemudian mencegah meluasnya dampak sengketa dan konflik pertanahan.
"Selain itu mengkoordinasikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan instansi terkait dan mengupayakan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan secara damai,” ujarnya.
Untuk itu dirinya berharap agar raperda ini dapat menjadi fokus bersama sehingga bisa memberikan dampak yang besar terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Perlu adanya kerja sama yang apik antara DPRD dan pemerintah dalam menyamakan persepsi sehingga raperda ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah," demikian Kuwu Senilawati.
Baca juga: Legislator: Pertamina diminta tingkatkan layanan kepada masyarakat
Baca juga: Masyarakat diminta tidak panik di tengah kenaikan harga bahan pangan
Baca juga: DPRD Kalteng minta pemerintah lebih serius perhatikan ketersediaan pupuk bagi petani