DPRD Kalteng bentuk tiga pansus bahas empat raperda inisiatif

id DPRD Kalteng bentuk tiga pansus bahas empat Raperda inisiatif,kalteng,dprd kalteng,Palangka raya

DPRD Kalteng bentuk tiga pansus bahas empat raperda inisiatif

Suasana rapat paripurna ke-2 masa sidang II tahun 2025, dengan agenda pembentukan panitia khusus, di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Jumat (10/1/2025). ANTARA/Dokumentasi pribadi.

Palangka Raya (ANTARA) - DPRD Kalteng bentuk tiga pansus bahas empat raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kalimantan Tengah menggelar rapat paripurna kedua masa sidang II tahun sidang 2025 di ruang rapat Paripurna DPRD Kalteng, yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Arton S Dohong, Jumat.

Rapat paripurna tersebut secara resmi mengumumkan pembentukan Pansus DPRD Kalteng untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan.

"Keempat Raperda tersebut merupakan usulan dari DPRD Kalteng sendiri dan dianggap penting untuk pembangunan daerah," katanya, Jumat.

Dia mengungkapkan, bahwa keempat raperda yang akan dibahas oleh Pansus tersebut antara lain, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kemudian Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

"Pembentukan Pansus ini menandai dimulainya proses pembahasan yang lebih intensif terhadap keempat Raperda tersebut. Kami yakin pansus yang dibentuk ini akan bekerja secara optimal," ucapnya.

Baca juga: Pemprov Kalteng prioritaskan penyelesaian empat perda perlindungan masyarakat

Arton juga mengungkapkan, bahwa pansus akan melakukan kajian yang mendalam, mendengar masukan dari berbagai pihak, dan merumuskan draf Raperda yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kalteng.

Untuk itu ia menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dan partisipatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses legislasi ini.

"Kami ingin agar rancangan peraturan daerah ini bisa menjadi suatu produk hukum yang benar-benar menjadi payung hukum yang bisa melindungi masyarakat," ujarnya.

Ketua DPD PDI Perjuangan ini berharap, pansus dapat bekerja secara profesional dan menghasilkan raperda yang berkualitas, mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalteng.

Setelah melalui proses pembahasan yang matang di pansus, keempat raperda tersebut akan kembali dibahas dalam rapat paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Hal ini diharapkan dapat memperkuat payung hukum dalam berbagai sektor penting di Kalimantan Tengah. Dengan demikian kebijakan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat," demikian Arton.

Baca juga: DPRD Kalteng minta TNI bersinergi membangun daerah

Baca juga: Pastikan pelayanan berjalan lancar, DPRD tinjau Posyandu Seruni I

Baca juga: Komisi II DPRD: Pertanian dan perkebunan sektor unggulan di Kalteng