Sampit (ANTARA) -
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor memastikan tenaga kontrak atau non-ASN di lingkungan pemerintah kabupaten setempat mendapat tunjangan hari raya (THR) 1445 Hijriah.
“THR untuk non ASN ada, tapi untuk pencariannya menunggu surat keputusan,” kata Halikinnor di Sampit, Rabu.
Pemberian THR bagi non ASN dimaksudkan agar para tenaga kontrak maupun honorer dapat merayakan Lebaran layaknya tenaga ASN.
Namun, untuk pencairannya masih menunggu pengajuan Surat Keputusan (SK) dari instansi terkait. Sehubungan dengan nominal THR kemungkinan besar sama seperti tahun lalu, yakni 50 persen dari gaji.
“Untuk besarannya kemungkinan sama dengan tahun kemarin, nanti akan ada SK dari tim anggaran,” ujarnya.
Baca juga: Kotim tetapkan lima prioritas pembangunan dalam Musrenbang RKPD 2025
Baca juga: Kotim tetapkan lima prioritas pembangunan dalam Musrenbang RKPD 2025
Sebelumnya, pada Senin 18 Maret 2024, Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim Juma’eh menyampaikan pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30.887.139.818 untuk THR ASN berstatus PNS, CPNS, dan PPPK, tidak termasuk tenaga non ASN.
“Untuk THR non ASN kami belum tahu, karena belum ada komunikasi dengan pimpinan. Tapi kalau melihat dari tahun lalu non ASN memang dapat THR,” ujarnya.
Lanjutnya, ketentuan terkait THR bagi non ASN tidak tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024, tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Baca juga: Ratusan pelajar Kotim bersemangat mengikuti Pesantren Ramadhan
Baca juga: Ratusan pelajar Kotim bersemangat mengikuti Pesantren Ramadhan
Berbeda dengan THR ASN yang merupakan kebijakan pemerintah pusat dan wajib dilaksanakan, sementara THR non ASN merupakan kebijakan pemerintah kabupaten dalam hal ini keputusan berada di Bupati.
Sumber dananya pun berbeda, kalau THR ASN berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat, sedangkan THR non ASN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga perlu disesuaikan dengan ketersediaan APBD Kotim.
“THR non ASN menyesuaikan dengan keuangan daerah, memang mereka berharap besaran THR sama dengan satu bulan gaji, tapi itu tergantung kebijakan kepala daerah berapa yang akan dikasih,” jelasnya.
Ia menambahkan, ada banyak rencana program dan kegiatan pemerintah daerah yang akan dilaksanakan tahun ini dan tentunya membutuhkan anggaran.
Salah satunya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diperkirakan memakan dana cukup besar. Sehingga, menjadi pertimbangan kepala daerah dalam menentukan besaran THR non ASN.
Baca juga: Disnakertrans Kotim ingatkan perusahaan wajib bayar THR
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Pemkab Kapuas lindungi pekerja rentan dengan Jamsostek
Baca juga: GPPI: Sebagian perusahaan perkebunan berikan THR lebih awal
Salah satunya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diperkirakan memakan dana cukup besar. Sehingga, menjadi pertimbangan kepala daerah dalam menentukan besaran THR non ASN.
Baca juga: Disnakertrans Kotim ingatkan perusahaan wajib bayar THR
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Pemkab Kapuas lindungi pekerja rentan dengan Jamsostek
Baca juga: GPPI: Sebagian perusahaan perkebunan berikan THR lebih awal