Sampit (ANTARA) - Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) menyatakan bahwa sebagian perusahaan yang menjadi anggota mereka Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, membayar lebih awal tunjangan hari raya (THR) pekerja mereka.
"Anggota kami tentu selalu berupaya patuh terhadap aturan. Bahkan sebagian perusahaan mulai membayar THR lebih awal bagi mereka yang ingin cuti lebih awal secara bergantian," kata Ketua GPPI Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan, Siswanto di Sampit, Rabu.
Menurutnya, pembayaran THR pekerja sudah menjadi kewajiban perusahaan, sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap tahun GPPI juga terus mengimbau dan mengingatkan, khususnya perusahaan perkebunan yang menjadi anggota organisasi ini untuk membayar THR pekerja mereka tepat waktu dan sesuai aturan.
Sebagian perusahaan bahkan sudah ada yang membayar THR lebih awal. Hal ini mengingat mereka mengatur jadwal cuti pekerja karena juga berkaitan dengan keberlangsungan produksi.
Untuk itu, mereka yang memilih cuti lebih awal maka akan diberikan THR lebih awal pula. Selanjutnya bagi yang memilih tetap bekerja, maka tentu akan ada kompensasi bagi mereka.
"Sudah ada yang diberikan THR karena dia cuti duluan sehingga begitu menjelang hari raya, mereka kembali bekerja, bahkan dapat premi lebih banyak karena bekerja di hari-hari itu. Hari Raya tetap libur, tapi hari-hari sebelumnya kan beroperasi," jelasnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan pastikan layanan JKN tetap berjalan selama libur Lebaran
Siswanto yang juga menjabat Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalimantan Tengah dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kotawaringin Timur meyakinkan bahwa anggotanya berupaya selalu taat aturan.
Pengaturan cuti dan pembayaran THR bergantian lebih awal bertujuan agar operasional perusahaan tidak sampai terganggu sehingga produksi bisa tetap stabil.
Jika pekerja cuti dan diberikan THR secara serentak maka dikhawatirkan berdampak terhadap kegiatan produksi. Untuk itulah diatur agar sebagian pekerja cuti lebih awal, namun menjelang Lebaran mereka sudah kembali bekerja, sehingga giliran rekan mereka lainnya yang cuti mudik Lebaran.
"Kalau THR dibayar serentak, berarti mereka cutinya juga serentak. Itu kan bisa berdampak terhadap produksi perusahaan. Makanya diatur cutinya bergantian. Kami juga mengimbau seluruh anggota GPPI dan perusahaan lainnya untuk membayar THR pekerja tepat waktu," demikian Siswanto.
Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor telah mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Bupati mengajak seluruh perusahaan untuk membayar THR pekerja tepat waktu dan sesuai aturan. THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan.
THR merupakan hak pekerja
yang memenuhi persyaratan dan bekerja dengan baik. Bagi perusahaan yang tidak membayar THR maka diancam sanksi, mulai dari denda hingga sanksi administrasi.
Baca juga: Safari Ramadhan PT Globalindo Alam Perkasa bagikan 550 paket sembako untuk masyarakat
Baca juga: Bangunan mal di Lingkar Utara Sampit masih diinvestigasi
Baca juga: Safari Ramadhan di Telawang, Bupati Kotim singgung kewajiban plasma
"Anggota kami tentu selalu berupaya patuh terhadap aturan. Bahkan sebagian perusahaan mulai membayar THR lebih awal bagi mereka yang ingin cuti lebih awal secara bergantian," kata Ketua GPPI Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan, Siswanto di Sampit, Rabu.
Menurutnya, pembayaran THR pekerja sudah menjadi kewajiban perusahaan, sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap tahun GPPI juga terus mengimbau dan mengingatkan, khususnya perusahaan perkebunan yang menjadi anggota organisasi ini untuk membayar THR pekerja mereka tepat waktu dan sesuai aturan.
Sebagian perusahaan bahkan sudah ada yang membayar THR lebih awal. Hal ini mengingat mereka mengatur jadwal cuti pekerja karena juga berkaitan dengan keberlangsungan produksi.
Untuk itu, mereka yang memilih cuti lebih awal maka akan diberikan THR lebih awal pula. Selanjutnya bagi yang memilih tetap bekerja, maka tentu akan ada kompensasi bagi mereka.
"Sudah ada yang diberikan THR karena dia cuti duluan sehingga begitu menjelang hari raya, mereka kembali bekerja, bahkan dapat premi lebih banyak karena bekerja di hari-hari itu. Hari Raya tetap libur, tapi hari-hari sebelumnya kan beroperasi," jelasnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan pastikan layanan JKN tetap berjalan selama libur Lebaran
Siswanto yang juga menjabat Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalimantan Tengah dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kotawaringin Timur meyakinkan bahwa anggotanya berupaya selalu taat aturan.
Pengaturan cuti dan pembayaran THR bergantian lebih awal bertujuan agar operasional perusahaan tidak sampai terganggu sehingga produksi bisa tetap stabil.
Jika pekerja cuti dan diberikan THR secara serentak maka dikhawatirkan berdampak terhadap kegiatan produksi. Untuk itulah diatur agar sebagian pekerja cuti lebih awal, namun menjelang Lebaran mereka sudah kembali bekerja, sehingga giliran rekan mereka lainnya yang cuti mudik Lebaran.
"Kalau THR dibayar serentak, berarti mereka cutinya juga serentak. Itu kan bisa berdampak terhadap produksi perusahaan. Makanya diatur cutinya bergantian. Kami juga mengimbau seluruh anggota GPPI dan perusahaan lainnya untuk membayar THR pekerja tepat waktu," demikian Siswanto.
Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor telah mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Bupati mengajak seluruh perusahaan untuk membayar THR pekerja tepat waktu dan sesuai aturan. THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan.
THR merupakan hak pekerja
yang memenuhi persyaratan dan bekerja dengan baik. Bagi perusahaan yang tidak membayar THR maka diancam sanksi, mulai dari denda hingga sanksi administrasi.
Baca juga: Safari Ramadhan PT Globalindo Alam Perkasa bagikan 550 paket sembako untuk masyarakat
Baca juga: Bangunan mal di Lingkar Utara Sampit masih diinvestigasi
Baca juga: Safari Ramadhan di Telawang, Bupati Kotim singgung kewajiban plasma