Kasongan (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) Saiful, melantik Dunes B Gasan sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Hilir periode 2024-2030.
"Saya perlu mengingatkan kepada saudara Dunes B Gasan untuk bersikap dan berperilaku bijak, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa tersisih dan ditinggalkan," kata Saiul di Kasongan, Kamis.
Dengan berbekal hal itu, lanjut dia, maka harus mengupayakan untuk menciptakan suasana wilayah yang aman kondusif.
Selanjutnya dalam hal ini pelayanan kepada masyarakat, sebagai Kepala Damang Kepala Adat juga harus dapat bertindak seadil-adilnya sesuai dengan sumpah yang baru saja ucapkan.
Upacara pelantikan di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah tersebut dihadiri langsung Sekda Katingan Pransang, sejumlah Kepala SOPD, Camat, Lurah serta Kepala Desa dan tamu undangan yang hadir.
Saiful mengatakan tugas dan fungsi Dmang Kepala Adat di Kabupaten Katingan cukup berat, mengingat dipundak damang kepala adat terpikul beban dan tanggung jawab untuk menegakkan budaya “Rumah Betang” dan “Belom Bahadat” (Hidup Beradat).
Caranya dengan melakukan pemberdayaan, melestarikan dan mengembangkan adat-istiadat dan lembaga adat khususnya di Kabupaten Katingan serta ikut menjaga kerukunan dan kedamaian antar golongan.
"Memperhatikan tugas dan tanggung jawab tersebut, maka diharapkan kedudukannya sebagai mitra” Camat dalam bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat," katanya.
Kemudian, lembaga adat serta hukum adat di wilayahnya tidak menjadi surut akibat terbatasnya sarana dan prasarana maupun insentif yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan.
Sedangkan untuk tugas pokok dan fungsinya, Damang Kepala Adat dibantu oleh kerapatan mantir adat perdamaian adat atau let adat tingkat Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan.
Dia mengatakan pelantikan Damang Kepala Adat dilaksanakan berdasarkan peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 16 tahun 2008 tentang kelembagaan adat dayak di kalimantan tengah pasal 25 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa Damang Kepala Adat ditetapkan keputusan pengangkatannya oleh Bupati dan sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah/janji menurut kepercayaannya di hadapan Bupati.
Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Hilir berdasarkan surat pengantar Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Hilir tanggal 1 Maret 2024 dan surat dewan adat dayak (DAD) Kabupaten Katingan nomor : 06/dadkat/III/2024 tanggal, 04 Maret 2024 Hal Rekomendasi Pengangkatan Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Hilir atas nama Dunes B. Gasan periode 2024-2030.
"Sedangkan untuk Mantir Adat Desa/Kelurahan dapat dilantik oleh Camat di wilayah bersangkutan. Oleh sebab itu setelah pelantikan ini agar Camat dapat menjadwalkan pelaksanaan pelantikan Mantir Adat Desa se-kecamatan Katingan Hilir," pungkasnya.
"Saya perlu mengingatkan kepada saudara Dunes B Gasan untuk bersikap dan berperilaku bijak, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa tersisih dan ditinggalkan," kata Saiul di Kasongan, Kamis.
Dengan berbekal hal itu, lanjut dia, maka harus mengupayakan untuk menciptakan suasana wilayah yang aman kondusif.
Selanjutnya dalam hal ini pelayanan kepada masyarakat, sebagai Kepala Damang Kepala Adat juga harus dapat bertindak seadil-adilnya sesuai dengan sumpah yang baru saja ucapkan.
Upacara pelantikan di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah tersebut dihadiri langsung Sekda Katingan Pransang, sejumlah Kepala SOPD, Camat, Lurah serta Kepala Desa dan tamu undangan yang hadir.
Saiful mengatakan tugas dan fungsi Dmang Kepala Adat di Kabupaten Katingan cukup berat, mengingat dipundak damang kepala adat terpikul beban dan tanggung jawab untuk menegakkan budaya “Rumah Betang” dan “Belom Bahadat” (Hidup Beradat).
Caranya dengan melakukan pemberdayaan, melestarikan dan mengembangkan adat-istiadat dan lembaga adat khususnya di Kabupaten Katingan serta ikut menjaga kerukunan dan kedamaian antar golongan.
"Memperhatikan tugas dan tanggung jawab tersebut, maka diharapkan kedudukannya sebagai mitra” Camat dalam bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat," katanya.
Kemudian, lembaga adat serta hukum adat di wilayahnya tidak menjadi surut akibat terbatasnya sarana dan prasarana maupun insentif yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan.
Sedangkan untuk tugas pokok dan fungsinya, Damang Kepala Adat dibantu oleh kerapatan mantir adat perdamaian adat atau let adat tingkat Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan.
Dia mengatakan pelantikan Damang Kepala Adat dilaksanakan berdasarkan peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 16 tahun 2008 tentang kelembagaan adat dayak di kalimantan tengah pasal 25 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa Damang Kepala Adat ditetapkan keputusan pengangkatannya oleh Bupati dan sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah/janji menurut kepercayaannya di hadapan Bupati.
Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Hilir berdasarkan surat pengantar Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Hilir tanggal 1 Maret 2024 dan surat dewan adat dayak (DAD) Kabupaten Katingan nomor : 06/dadkat/III/2024 tanggal, 04 Maret 2024 Hal Rekomendasi Pengangkatan Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Hilir atas nama Dunes B. Gasan periode 2024-2030.
"Sedangkan untuk Mantir Adat Desa/Kelurahan dapat dilantik oleh Camat di wilayah bersangkutan. Oleh sebab itu setelah pelantikan ini agar Camat dapat menjadwalkan pelaksanaan pelantikan Mantir Adat Desa se-kecamatan Katingan Hilir," pungkasnya.