Sampit (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah membebaskan dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima Program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat(CB).
“Setelah menjalani masa hukuman dengan baik, dua WBP dapat kembali berkumpul bersama keluarga karena mendapatkan Program PB dan CB,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera di Sampit, Senin.
Meldy menjelaskan, dua WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan program PB setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Kelas IIB Sampit yang dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi kriteria.
Keduanya juga dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga layak untuk diberikan haknya berupa pembebasan bersyarat. Pemberian hak pembebasan bersyarat ini diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam UU itu disebutkan, bahwa WBP atau narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pemkab Kotim raih predikat BB dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
“Akan tetapi, hak itu tidak bersifat mutlak. Sewaktu-waktu dapat ditarik kembali apabila WBP yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya kedua WBP tersebut diserahterimakan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit dan menjadi klien Bapas yang wajib lapor satu bulan sekali kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai hukum yang didampingi langsung oleh staf Registrasi Lapas Sampit serta Regu Pengamanan Lapas Sampit sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib.
Meldy berharap kepada WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat.
Ia juga berharap agar WBP lainnya di Lapas Sampit bisa lebih termotivasi untuk menjalani program pembinaan dengan baik.
Supaya selain mendapat manfaat dari pembinaan bagi pribadi, juga dapat menjadi nilai tambah dalam memenuhi persyaratan mengikuti program yang digelar pemerintah, baik itu remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga dan lainnya.
Baca juga: Bupati Kotim: Realisasi pendapatan daerah 2023 capai 88,58 persen
Baca juga: Masa jabatan Bupati Kotim tidak berakhir 31 Desember 2024
Baca juga: BMKG Kotim prakirakan hujan ringan hingga lebat selama seminggu
“Setelah menjalani masa hukuman dengan baik, dua WBP dapat kembali berkumpul bersama keluarga karena mendapatkan Program PB dan CB,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera di Sampit, Senin.
Meldy menjelaskan, dua WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan program PB setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Kelas IIB Sampit yang dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi kriteria.
Keduanya juga dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga layak untuk diberikan haknya berupa pembebasan bersyarat. Pemberian hak pembebasan bersyarat ini diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam UU itu disebutkan, bahwa WBP atau narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pemkab Kotim raih predikat BB dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
“Akan tetapi, hak itu tidak bersifat mutlak. Sewaktu-waktu dapat ditarik kembali apabila WBP yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya kedua WBP tersebut diserahterimakan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit dan menjadi klien Bapas yang wajib lapor satu bulan sekali kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai hukum yang didampingi langsung oleh staf Registrasi Lapas Sampit serta Regu Pengamanan Lapas Sampit sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib.
Meldy berharap kepada WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat.
Ia juga berharap agar WBP lainnya di Lapas Sampit bisa lebih termotivasi untuk menjalani program pembinaan dengan baik.
Supaya selain mendapat manfaat dari pembinaan bagi pribadi, juga dapat menjadi nilai tambah dalam memenuhi persyaratan mengikuti program yang digelar pemerintah, baik itu remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga dan lainnya.
Baca juga: Bupati Kotim: Realisasi pendapatan daerah 2023 capai 88,58 persen
Baca juga: Masa jabatan Bupati Kotim tidak berakhir 31 Desember 2024
Baca juga: BMKG Kotim prakirakan hujan ringan hingga lebat selama seminggu