Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah berencana membangun rumah sakit rehabilitas untuk pecandu narkoba dan hal ini pun dibahas dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2025.
“Rumah sakit rehabilitasi ada dalam perencanaan, tapi ada tahapan yang perlu kita lewati terlebih dahulu,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Selasa.
Dijelaskan, pada rapat koordinasi (rakor) pengembangan dan pembinaan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba se-Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu, seluruh kepala daerah sepakat untuk mendirikan rumah sakit rehabilitasi pecandu narkoba.
Dalam kesempatan itu Halikinnor pun mengajukan Kotim sebagai lokasi pembangunan rumah sakit tersebut dan hal itu mendapat dukungan dari kepala daerah lainnya.
Dengan didirikannya rumah sakit rehabilitasi ini diharapkan bisa menampung para pecandu narkoba di wilayah Kalteng, khususnya di Kotim mengingat angka kasus penyalahgunaan narkoba di Bumi Habaring Hurung tersebut cukup tinggi.
Kendati demikian, Halikinnor menyebutkan pembangunan rumah sakit rehabilitasi pecandu narkoba dilakukan secara bertahap. Saat ini yang menjadi fokus utama pihaknya adalah mewujudkan terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim.
Baca juga: Kodim Sampit ajak masyarakat terima perbedaan untuk cegah konflik sosial
“Fokus kita sekarang bagaimana membentuk BNNK, kalau itu terwujud otomatis secara bertahap fasilitas lainnya akan kita penuhi,” ucap Halikinnor.
Terpisah, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim Eddy Hidayat Setiadi menyampaikan rencana pembangunan rumah sakit rehabilitas pecandu narkoba ini telah diajukan dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) rancangan RKPD Kotim 2025 melalui Badan Kesbangpol.
Pengajuan ini mengacu pada surat pernyataan Bupati Kotim bersama kepala daerah lainnya pada rakor di provinsi beberapa waktu lalu. Badan Kesbangpol pun telah mengajukan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk pembangunan rumah sakit tersebut.
“Kita sudah mengusulkan saat musrenbang. Anggarannya untuk 2025, tapi pengajuannya kita proses dari tahun ini. Karena target pemerintah daerah tahun depan BNNK sudah terbentuk,” ucapnya.
Ia menyebut, pembangunan rumah sakit rehabilitasi pecandu narkoba ini sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kabupaten/kota terhadap upaya memerangi dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Kalimantan Tengah.
Biaya untuk pembangunan rumah sakit tersebut akan dilakukan secara gotong royong oleh kabupaten/kota terkait. Rumah sakit rehabilitasi pecandu narkoba ini berbeda dengan rumah sakit pada umumnya, namun ia belum dapat menjelaskan secara teknis karena masih dalam tahap perencanaan.
Baca juga: Mediasi sengketa sawit, Bupati Kotim minta jangan ada tindakan anarkis
Baca juga: KPPN Sampit: Realisasi belanja negara semakin baik
Baca juga: Pemkab Kotim lanjutkan pembangunan jalan Seranau menuju Pulau Hanaut
“Rumah sakit rehabilitasi ada dalam perencanaan, tapi ada tahapan yang perlu kita lewati terlebih dahulu,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Selasa.
Dijelaskan, pada rapat koordinasi (rakor) pengembangan dan pembinaan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba se-Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu, seluruh kepala daerah sepakat untuk mendirikan rumah sakit rehabilitasi pecandu narkoba.
Dalam kesempatan itu Halikinnor pun mengajukan Kotim sebagai lokasi pembangunan rumah sakit tersebut dan hal itu mendapat dukungan dari kepala daerah lainnya.
Dengan didirikannya rumah sakit rehabilitasi ini diharapkan bisa menampung para pecandu narkoba di wilayah Kalteng, khususnya di Kotim mengingat angka kasus penyalahgunaan narkoba di Bumi Habaring Hurung tersebut cukup tinggi.
Kendati demikian, Halikinnor menyebutkan pembangunan rumah sakit rehabilitasi pecandu narkoba dilakukan secara bertahap. Saat ini yang menjadi fokus utama pihaknya adalah mewujudkan terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim.
Baca juga: Kodim Sampit ajak masyarakat terima perbedaan untuk cegah konflik sosial
“Fokus kita sekarang bagaimana membentuk BNNK, kalau itu terwujud otomatis secara bertahap fasilitas lainnya akan kita penuhi,” ucap Halikinnor.
Terpisah, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim Eddy Hidayat Setiadi menyampaikan rencana pembangunan rumah sakit rehabilitas pecandu narkoba ini telah diajukan dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) rancangan RKPD Kotim 2025 melalui Badan Kesbangpol.
Pengajuan ini mengacu pada surat pernyataan Bupati Kotim bersama kepala daerah lainnya pada rakor di provinsi beberapa waktu lalu. Badan Kesbangpol pun telah mengajukan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk pembangunan rumah sakit tersebut.
“Kita sudah mengusulkan saat musrenbang. Anggarannya untuk 2025, tapi pengajuannya kita proses dari tahun ini. Karena target pemerintah daerah tahun depan BNNK sudah terbentuk,” ucapnya.
Ia menyebut, pembangunan rumah sakit rehabilitasi pecandu narkoba ini sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kabupaten/kota terhadap upaya memerangi dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Kalimantan Tengah.
Biaya untuk pembangunan rumah sakit tersebut akan dilakukan secara gotong royong oleh kabupaten/kota terkait. Rumah sakit rehabilitasi pecandu narkoba ini berbeda dengan rumah sakit pada umumnya, namun ia belum dapat menjelaskan secara teknis karena masih dalam tahap perencanaan.
Baca juga: Mediasi sengketa sawit, Bupati Kotim minta jangan ada tindakan anarkis
Baca juga: KPPN Sampit: Realisasi belanja negara semakin baik
Baca juga: Pemkab Kotim lanjutkan pembangunan jalan Seranau menuju Pulau Hanaut