Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Kuwu Senilawati menilai diperlukan adanya langkah komprehensif dan terkoordinasi untuk menyelesaikan konflik pada bidang pertanahan.
"Karena selama ini konflik pertanahan masih terjadi di daerah ini dan kerap tidak ada ujung permasalahan," katanya, Rabu.
Dia menjelaskan, jika sengketa dan konflik pada bidang pertanahan merupakan salah satu permasalahan yang berpotensi menimbulkan keamanan dan ketertiban, sehingga perlu ada upaya untuk menyelesaikan hal tersebut.
Maka dari itu, DPRD Kalimantan Tengah mengusulkan sebuah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, yakni tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
"Raperda ini perlu untuk dibahas lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait agar nantinya bisa menjadi Perda," ucapnya.
Lebih lanjut wanita yang juga juru bicara Badan Pembentukan Raperda (Bapemperda) DPRD Kalteng ini mengatakan, perkembangan investasi khususnya di daerah ini yang cukup pesat dikhawatirkan akan menimbulkan konflik apabila tidak diantisipasi dengan membentuk sebuah payung hukum, terlebih lagi yang berkaitan dengan bidang pertanahan.
Oleh karena itu, persoalan sengketa dan konflik pertanahan perlu ditangani secara serius agar tidak menimbulkan konflik sosial dan ekonomi, terlebih lagi bila bersinggungan terhadap hak masyarakat adat di suatu daerah di Kalimantan Tengah.
"Selama ini yang terus berkonflik itu antara masyarakat dan perusahaan. Jadi kami ingin ke depan hal ini tidak terjadi lagi," ujarnya.
Kuwu juga menjelaskan, diperlukannya Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan ini, yakni untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya sengketa maupun konflik pertanahan yang kerap terjadi.
Baca juga: DPRD Kalteng terima LKPj Gubernur tahun anggaran 2023
Kemudian membantu masyarakat dalam hal upaya menangani penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak berwenang, serta mencegah meluasnya dampak sengketa dan konflik pertanahan.
Selain itu juga, untuk mengkoordinasikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan instansi terkait dan mengupayakan penyelesaian dengan cara damai.
"Harapan kita Raperda ini nantinya bisa dibahas dan segera menjadi Perda," demikian Kuwu Senilawati.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kalteng puji kemajuan Kapuas
Baca juga: Legislator Kalteng minta polisi tingkatkan patroli cegah pencurian
Baca juga: DPRD Kalteng usulkan raperda inisiatif perjuangkan hak difabel
"Karena selama ini konflik pertanahan masih terjadi di daerah ini dan kerap tidak ada ujung permasalahan," katanya, Rabu.
Dia menjelaskan, jika sengketa dan konflik pada bidang pertanahan merupakan salah satu permasalahan yang berpotensi menimbulkan keamanan dan ketertiban, sehingga perlu ada upaya untuk menyelesaikan hal tersebut.
Maka dari itu, DPRD Kalimantan Tengah mengusulkan sebuah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, yakni tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
"Raperda ini perlu untuk dibahas lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait agar nantinya bisa menjadi Perda," ucapnya.
Lebih lanjut wanita yang juga juru bicara Badan Pembentukan Raperda (Bapemperda) DPRD Kalteng ini mengatakan, perkembangan investasi khususnya di daerah ini yang cukup pesat dikhawatirkan akan menimbulkan konflik apabila tidak diantisipasi dengan membentuk sebuah payung hukum, terlebih lagi yang berkaitan dengan bidang pertanahan.
Oleh karena itu, persoalan sengketa dan konflik pertanahan perlu ditangani secara serius agar tidak menimbulkan konflik sosial dan ekonomi, terlebih lagi bila bersinggungan terhadap hak masyarakat adat di suatu daerah di Kalimantan Tengah.
"Selama ini yang terus berkonflik itu antara masyarakat dan perusahaan. Jadi kami ingin ke depan hal ini tidak terjadi lagi," ujarnya.
Kuwu juga menjelaskan, diperlukannya Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan ini, yakni untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya sengketa maupun konflik pertanahan yang kerap terjadi.
Baca juga: DPRD Kalteng terima LKPj Gubernur tahun anggaran 2023
Kemudian membantu masyarakat dalam hal upaya menangani penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak berwenang, serta mencegah meluasnya dampak sengketa dan konflik pertanahan.
Selain itu juga, untuk mengkoordinasikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan instansi terkait dan mengupayakan penyelesaian dengan cara damai.
"Harapan kita Raperda ini nantinya bisa dibahas dan segera menjadi Perda," demikian Kuwu Senilawati.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kalteng puji kemajuan Kapuas
Baca juga: Legislator Kalteng minta polisi tingkatkan patroli cegah pencurian
Baca juga: DPRD Kalteng usulkan raperda inisiatif perjuangkan hak difabel