Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Henry mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah ini, agar lebih optimal dalam mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawan ataupun pekerjanya.
Pemda juga harus memastikan bahwa seluruh perusahaan yang ada di provinsi ini membayar THR tepat waktu kepada seluruh pekerjanya, kata Henry di Palangka Raya, kemarin.
"Kalau sampai ada perusahaan yang tidak ataupun telat membayar THR, pemda harus bertindak tegas. THR itu hak karyawan yang diatur dalam Undang-undang," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diterima legislator Kalteng itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja RI telah mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran THR keagamaan, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayarkan secara penuh sesuai hak pekerja ataupun karyawan.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur dan Murung Raya itu pun mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kalteng, harus mematuhi kebijakan Kementerian Tenaga Kerja RI itu.
"Karyawan yang tak mendapatkan THR pun harus berani mengadukan kepada pemerintah setempat. Jangan takut. THR itu hak pekerja yang diatur dalam UU. Bahkan sekalipun belum setahun bekerja di perusahaan tersebut," demikian Henry.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Farid Wajdi mengatakan, pihaknya telah secara resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 2024, termasuk jika ada pengaduan yang disampaikan secara online.
Baca juga: DPRD Kalteng minta penertiban balap liar lebih dioptimalkan
"Posko pengaduan dimaksudkan untuk memfasilitasi tenaga kerja yang belum mendapatkan haknya berupa THR di tempatnya bekerja," ucapnya.
Dia menjelaskan, posko pengaduan dibuka sejak H-7 hingga H+7 lebaran atau sejak tanggal 4 hingga 18 April 2024. Posko pengaduan tersebut dibuka dengan dua metode, yakni melalui online atau daring dan offline.
Bagi para pekerja yang ingin mengadu secara daring, dapat mengirimkan surel ke email Disnakertrans.kalteng@gmail.com. Dalam surel terebut, pekerja diminta untuk mengirimkan data identitas lengkap beserta aduannya.
"Tentu nama pelapor akan kami rahasiakan. Karena ini menyangkut hak pekerja," ucapnya.
Baca juga: DPRD Kalteng sahkan dasar hukum pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah
Baca juga: Raperda Perlindungan MHA Dayak dan DAS Kalteng ditetapkan jadi Perda
Baca juga: Diperlukan langkah komprehensif menyelesaikan konflik pertanahan di Kalteng
Pemda juga harus memastikan bahwa seluruh perusahaan yang ada di provinsi ini membayar THR tepat waktu kepada seluruh pekerjanya, kata Henry di Palangka Raya, kemarin.
"Kalau sampai ada perusahaan yang tidak ataupun telat membayar THR, pemda harus bertindak tegas. THR itu hak karyawan yang diatur dalam Undang-undang," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diterima legislator Kalteng itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja RI telah mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran THR keagamaan, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayarkan secara penuh sesuai hak pekerja ataupun karyawan.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur dan Murung Raya itu pun mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kalteng, harus mematuhi kebijakan Kementerian Tenaga Kerja RI itu.
"Karyawan yang tak mendapatkan THR pun harus berani mengadukan kepada pemerintah setempat. Jangan takut. THR itu hak pekerja yang diatur dalam UU. Bahkan sekalipun belum setahun bekerja di perusahaan tersebut," demikian Henry.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Farid Wajdi mengatakan, pihaknya telah secara resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 2024, termasuk jika ada pengaduan yang disampaikan secara online.
Baca juga: DPRD Kalteng minta penertiban balap liar lebih dioptimalkan
"Posko pengaduan dimaksudkan untuk memfasilitasi tenaga kerja yang belum mendapatkan haknya berupa THR di tempatnya bekerja," ucapnya.
Dia menjelaskan, posko pengaduan dibuka sejak H-7 hingga H+7 lebaran atau sejak tanggal 4 hingga 18 April 2024. Posko pengaduan tersebut dibuka dengan dua metode, yakni melalui online atau daring dan offline.
Bagi para pekerja yang ingin mengadu secara daring, dapat mengirimkan surel ke email Disnakertrans.kalteng@gmail.com. Dalam surel terebut, pekerja diminta untuk mengirimkan data identitas lengkap beserta aduannya.
"Tentu nama pelapor akan kami rahasiakan. Karena ini menyangkut hak pekerja," ucapnya.
Baca juga: DPRD Kalteng sahkan dasar hukum pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah
Baca juga: Raperda Perlindungan MHA Dayak dan DAS Kalteng ditetapkan jadi Perda
Baca juga: Diperlukan langkah komprehensif menyelesaikan konflik pertanahan di Kalteng