Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Zulkadri melalui Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Dody Wijaya mengingatkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jatuh pada tanggal 31 Oktober 2025.
“Batas waktu pembayaran PBB-P2 ditetapkan sampai 31 Oktober sejak penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pada bulan Mei,” kata Dody Wijaya di Pulang Pisau, Rabu.
Dody mengungkapkan penetapan waktu pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Daerah memiliki kewenangan menetapkan masa pembayaran pajak selama enam bulan sejak surat pemberitahuan pajak diterbitkan.
“Jika dihitung enam bulan dari bulan Mei maka batas waktu pembayaran jatuh pada akhir Oktober, itu sebabnya kami tetapkan tanggal 31 Oktober sebagai batas terakhir pembayaran PBB-P2,” jelasnya.
Ia menegaskan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo dikenakan denda sebesar satu persen setiap bulan, dengan maksimal keterlambatan 24 bulan atau setara dengan denda 24 persen. Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pajak daerah.
“Apabila wajib pajak menunda pembayaran, maka dikenakan denda keterlambatan sebesar satu persen per bulan hingga maksimal dua tahun,” ujarnya.
Baca juga: Wabup Pulang Pisau imbau pemuda hindari kegiatan negatif
Dirinya menambahkan, jika wajib pajak tetap belum melakukan pembayaran setelah batas waktu yang ditentukan, maka Bapenda melakukan penagihan langsung ke rumah menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Sebelum proses tersebut, katanya, petugas memberikan surat teguran terlebih dahulu kepada wajib pajak.
Dijelaskannya, untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat menggunakan berbagai metode, antara lain melalui aplikasi V-Tex Mobile, kantor pos, Betang Mobile Bank Kalteng, dan juga Mall Pelayanan Publik (MPP).
"Saat ini kami juga sedang memproses kerja sama dengan gerai ritel Alfamart agar pembayaran bisa dilakukan lebih mudah," ungkapnya.
Ia menilai kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih perlu ditingkatkan. Melalui inovasi layanan dan kemudahan akses pembayaran, Bapenda berharap capaian pajak setiap tahun terus meningkat.
“Kami tidak menagih utang, tetapi menjalankan amanat peraturan. Pajak ini adalah kewajiban setiap masyarakat atas kepemilikan dan penguasaan tanah serta bangunan, yang hasilnya digunakan untuk pembangunan daerah,” demikian Dody Wijaya.
Baca juga: Bupati Pulang Pisau sambut baik rencana investasi hilirisasi pertanian
Baca juga: Enam atlet Pulang Pisau siap bertanding di Popnas dan Perapenas
Baca juga: Kolaborasi Karang Taruna, TBBR dan Fordayak meriahkan Hari Sumpah Pemuda
