Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan delapan langkah preventif maupun edukatif sebagai upaya antisipasi maupun pemberantasan terhadap korupsi.
 
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, di antaranya pemprov telah menetapkan empat peraturan gubernur sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
 
"Empat pergub ini, tentang pedoman pengendalian gratifikasi, tentang pedoman penanganan benturan kepentingan, tentang pengelolaan pengaduan, serta tentang pedoman penanganan pengaduan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui whistleblowing system," jelasnya.
 
Hal itu Edy Pratowo sampaikan di sela rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi dan pengadaan barang dan jasa wilayah Kalimantan Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Lebih lanjut dijelaskannya, upaya lain dalam mencegah korupsi yakni dilaksanakan probity audit atas 10 proyek strategis Pemprov Kalteng, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/20/2024 tentang Proyek Strategis Daerah Atau Proyek Prioritas Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024.
 
Mengawal kepatuhan LHKPN pada instansi lingkup Pemprov Kalteng yang telah mencapai 100 persen pelaporan per 29 Maret 2024, serta tingkat pencapaian pelaporan Monitoring Centre For Prevention (MCP) 2023 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai 92,72.
 
"Kami juga melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penyuluh anti korupsi untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para penyuluh, sehingga dapat memberikan sosialisasi dan edukasi anti korupsi kepada masyarakat secara optimal," terangnya.

Baca juga: Kalimantan Tengah jaga ketersediaan arsip tetap autentik
 
Adapun penyuluh anti korupsi di Kalimantan Tengah saat ini berjumlah 58 orang, berasal dari berbagai elemen dan menyebar di seluruh wilayah.
 
Kemudian Pemprov Kalteng juga melakukan sosialisasi antikorupsi kepada legislatif, eksekutif (perangkat daerah), dan masyarakat, serta sosialisasi unit pencegahan gratifikasi yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, pemerintah kabupaten/kota, serta sekolah-sekolah.
 
Selanjutnya adalah menguatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai penjaminan kualitas dan mitra konsultasi, dengan tujuan agar pengawasan internal di lingkungan Pemprov Kalteng semakin efektif dan efisien.
 
"Upaya memberantas korupsi harus dilakukan berkelanjutan dan mampu menjangkau seluruh elemen, baik dalam lingkup aparatur pemerintahan maupun seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Inspektorat tingkatkan pengawasan PAD cegah potensi penyelewengan

Baca juga: Perda Perlindungan Pertanian dukung kedaulatan pangan di Kalteng

Baca juga: Pemprov Kalteng optimalkan GWPP lakukan pembinaan dan pengawasan

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024