Palangka Raya (ANTARA) - Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kompol Salahiddin, melalui Kanit Gakkum, Iptu Eko Nurhanto mengatakan, sejak Januari - Maret 2024 telah terjadi 67 kecelakaan lalu lintas hingga 10 orang meninggal dunia di Kota Palangka Raya.
"Dari 67 kasus tersebut, 10 orang meninggal dunia, nol luka berat dan 89 luka ringan," kata Eko Nurhanto di Palangka Raya, Rabu.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan faktor utama yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kota Palangka Raya, yakni minimnya kesadaran pengendara dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Dia mencontohkan, banyak pengendara yang memacu kendaraannya dengan kecepatan yang cukup tinggi, tidak melengkapi kelengkapan dalam berkendara dan kurang fokusnya pengendara dalam berkendara.
"Jadi kesadaran pengendara dalam keselamatan berkendara masih minim. Ini menjadi atensi kami untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat," ucapnya.
Lebih lanjut Eko mengungkapkan, sejumlah jalan yang rawan terjadi kecelakaan, yakni di kawasan Jalan Tjilik Riwut dari kilometer 10 hingga perbatasan Kabupaten Katingan dan Jalan Mahir-Mahar lingkar luar.
Kedua wilayah tersebut menjadi rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas, akibat jalan di dua ruas tersebut bergelombang, minim penerangan hingga sempit.
"Kalau di dalam kota, yakni di Jalan Ir Soekarno, karena ada tikungan tajam dan minimnya penerangan. Kemudian di Jalan RTA Milono dan G Obos," ujarnya.
Eko menjelaskan, dalam mencegah kecelakaan terjadi pihaknya secara rutin melakukan patroli ke wilayah yang dinilai rawan terjadinya kecelakaan.
Kemudian, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi serta edukasi terkait tertib dalam berlalu lintas, hingga memasang spanduk imbauan waspada jalan bergelombang.
"Karena banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya jalan bergelombang dan berlubang sehingga pada saat memacu kendaraannya, khususnya pada malam hari, pengendara terlibat kecelakaan," tuturnya.
Untuk itu, pengendara juga diminta untuk melengkapi kelengkapan kendaraannya, seperti lampu utama sehingga pada saat berkendara pada malam hari tidak terganggu visibilitas yang minim.
Dia juga meminta masyarakat yang kerap melakukan perjalanan ke luar Kota Palangka Raya, agar dapat mematuhi batasan kecepatan yang telah diatur dalam rambu-rambu yang dipasang di setiap ruas jalan.
"Ingat, keselamatan merupakan yang utama bagi kita. Jangan sampai kita abai sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas," demikian Eko Nurhanto.
"Dari 67 kasus tersebut, 10 orang meninggal dunia, nol luka berat dan 89 luka ringan," kata Eko Nurhanto di Palangka Raya, Rabu.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan faktor utama yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kota Palangka Raya, yakni minimnya kesadaran pengendara dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Dia mencontohkan, banyak pengendara yang memacu kendaraannya dengan kecepatan yang cukup tinggi, tidak melengkapi kelengkapan dalam berkendara dan kurang fokusnya pengendara dalam berkendara.
"Jadi kesadaran pengendara dalam keselamatan berkendara masih minim. Ini menjadi atensi kami untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat," ucapnya.
Lebih lanjut Eko mengungkapkan, sejumlah jalan yang rawan terjadi kecelakaan, yakni di kawasan Jalan Tjilik Riwut dari kilometer 10 hingga perbatasan Kabupaten Katingan dan Jalan Mahir-Mahar lingkar luar.
Kedua wilayah tersebut menjadi rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas, akibat jalan di dua ruas tersebut bergelombang, minim penerangan hingga sempit.
"Kalau di dalam kota, yakni di Jalan Ir Soekarno, karena ada tikungan tajam dan minimnya penerangan. Kemudian di Jalan RTA Milono dan G Obos," ujarnya.
Eko menjelaskan, dalam mencegah kecelakaan terjadi pihaknya secara rutin melakukan patroli ke wilayah yang dinilai rawan terjadinya kecelakaan.
Kemudian, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi serta edukasi terkait tertib dalam berlalu lintas, hingga memasang spanduk imbauan waspada jalan bergelombang.
"Karena banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya jalan bergelombang dan berlubang sehingga pada saat memacu kendaraannya, khususnya pada malam hari, pengendara terlibat kecelakaan," tuturnya.
Untuk itu, pengendara juga diminta untuk melengkapi kelengkapan kendaraannya, seperti lampu utama sehingga pada saat berkendara pada malam hari tidak terganggu visibilitas yang minim.
Dia juga meminta masyarakat yang kerap melakukan perjalanan ke luar Kota Palangka Raya, agar dapat mematuhi batasan kecepatan yang telah diatur dalam rambu-rambu yang dipasang di setiap ruas jalan.
"Ingat, keselamatan merupakan yang utama bagi kita. Jangan sampai kita abai sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas," demikian Eko Nurhanto.