Ketua MK tegur Ketua KPU yang izin tinggalkan sidang

Kamis, 2 Mei 2024 17:07 WIB

Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang bertindak sebagai Ketua Panel Satu persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 sempat menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin untuk meninggalkan sidang.
 
Pada mulanya, sidang yang digelar di Ruang Sidang 1 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis tersebut memulai bagian dua persidangan pada pukul 13.30 WIB.
 
Ketika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan pada pukul 14.00 WIB.
 
"Saya mohon izin. Nanti jam 14.00 WIB, kami (Komisioner KPU) meninggalkan forum karena ada acara penyerahan data penduduk potensi pemilih untuk Pilkada. Setelah acara, saya kembali ke forum. Terima kasih, Majelis," kata Hasyim.

Baca juga: KPU diminta hadapi perkara sengketa pileg secara serius
 
"Siapa yang menggantikan Bapak?" tanya Suhartoyo.
 
"Hari ini kami ada beberapa agenda, di antaranya ada uji kelayakan dan kepatutan seleksi KPU Provinsi, jadi kami berbagi tugas," kata dia.
 
Kemudian, Suhartoyo memastikan pada pukul berapa Hasyim bisa kembali mengikuti persidangan. Ketua KPU itu pun menjawab bahwa dirinya hanya membutuhkan waktu sebentar untuk menyelesaikan acara.
 
"Nanti kembali ke sini sudah malam, sudah bubar," sindir Suhartoyo.
 
"Sebentar saja, Majelis," jawab Hasyim menegaskan.
 
Suhartoyo mengatakan, pada sidang di panel lain, KPU juga telah diingatkan agar lembaga penyelenggara pemilu untuk menghadirkan komisioner-nya dan tidak meninggalkan persidangan kepada pihak advokat.

Baca juga: MK siap sidangkan PHPU Pileg 2024
 
"Dari teman-teman advokat hanya secara parsial bertanggung jawab pada nomor-nya masing-masing. Yang mengikat tidak ada nanti," kata dia.
 
"Terima kasih, Majelis, nanti saya kembali lagi," jawab Hasyim.
 
Sebelumnya pada Kamis pagi, Ketua Panel Tiga sidang PHPU Pileg 2024, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, meminta KPU untuk menghadapi perkara tersebut secara serius.
 
Ia menyampaikan hal itu karena mendapati komisioner KPU RI selaku Termohon dalam Perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Baca juga: PDIP unggul dalam 'quick count' Pileg 2024 Indikator Politik
 
"Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak (sengketa) pilpres kemarin KPU tidak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Itu harus disampaikan ke komisioner," ujar dia.
 
Lalu, perwakilan dari Sekretariat KPU mengatakan bahwa Komisioner KPU yang seharusnya hadir dalam persidangan pada panel tiga adalah Idham Holik dan Yulianto Sudrajat. Akan tetapi, keduanya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas lain.
 
"Info-nya dari teman-teman sekretariat bahwa Pak Idham sedang agenda untuk acara teknis persiapan Pilkada. Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi untuk konsultasi terkait pilkada," ujar perwakilan Sekretariat KPU RI tersebut.
 
"Berarti di Mahkamah dianggap tidak penting ini?" imbuh Arief.
 
Ia mengatakan sengketa pileg merupakan persoalan serius karena menyangkut hak konstitusional pemilih dan caleg. Oleh karena itu, kata dia, perlu diselesaikan secara sebaik-baiknya.
 
"Pemilihan Umum harus diselenggarakan luber dan jurdil, stakeholder (pemangku kepentingan) seluruh yang terlibat harus benar-benar menyelenggarakan sebaik-baiknya dengan iktikad baik," kata Arief.

Baca juga: Gema Pileg 2024 bergantung pada media

Baca juga: Berikut penjelasan Bawaslu Kotim terkait laporan dugaan DPT fiktif

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Uji materi soal "blank vote" di setiap pilkada tak dikabulkan

14 November 2024 22:14 Wib

Boyamin ajukan judicial review ke MK terkait pansel KPK

05 November 2024 16:49 Wib

MK tolak permohonan provisi penundaan penyidikan Dirut PT Taspen nonaktif

16 October 2024 14:35 Wib

MK bersyukur semua pihak patuhi Putusan 60 dan 70

27 August 2024 17:26 Wib

Jokowi pastikan Pemerintah ikuti Putusan MK terkait Revisi UU Pilkada

24 August 2024 12:06 Wib
Terpopuler

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib

Rodri mulai membaik, ingin tetap tampil musim ini

Olahraga - 13 November 2024 20:41 Wib

Malut United maksimalkan kesiapan jelang laga kandang lawan Persita

Olahraga - 14 November 2024 10:48 Wib