Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 10 petugas pelayanan pengujian kendaraan bermotor di sejumlah Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) di beberapa provinsi dikenakan sanksi karena melanggar kode etik.
 
Ke-10 petugas penguji yang berasal dari UP PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Sorolangu, (Jambi), Kabupaten OKI (Sumatera Selatan) dan Kabupaten Kapuas (Kalimantan Tengah) itu menjalani sidang etik yang digelar oleh Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) dan Kementerian Perhubungan pada Rabu malam (8/5).
 
Ketua Umum IPKBI yang juga Kepala Unit UP PKB Jagakarsa, Jakarta Selatan, Fatchuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan, pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dianggap sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
 
Karena itu, para pelanggarnya harus dikenai sanksi berat untuk memberikan efek jera kepada pelaku maupun penguji lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.
 
"Tindakan penguji kendaraan bermotor yang tidak disiplin, seperti melakukan percaloan (perantara) sampai dengan menguji kendaraan tidak sesuai SOP, dapat dikenakan sanksi pembekuan sampai dengan pencabutan atau pemecatan sebagai penguji kendaraan bermotor," tegas Fatchuri.

Sanksi lainnya, kata dia, unit penyelenggaraan UP PKB yang menerima layanan tidak sesuai ketentuan, dapat ditutup atau dibekukan terhadap layanan di tiga kabupaten tersebut.
 
Selanjutnya operasional ketiga PKB itu akan diawasi oleh tim kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan unsur IPKBI untuk perbaikan kinerjanya sampai dengan memenuhi standar pelayanan minimum dan dapat dibuka Kembali.
 
Rekomendasi sanksi hasil sidang kode etik disampaikan langsung kepada Dirjen Perhubungan Darat sebagai pembina organisasi profesi dan akreditasi unit penyelenggaraan pengujian berkala ini yang merupakan langkah tegas dalam menjalankan tugas pembinaan ini sesuai ketentuan PM 156 tahyun 2016 pasal 48 serta Permenhub Nomor 19 tentang Uji Berkala.
 
Dalam sidang kode etik itu diputuskan dengan rekomendasi agar tiga unit UP PKB tersebut ditutup sementara sampai dengan perbaikan dan pengawasan lebih lanjut melalui tim bersama.

Ketiganya adalah UP PKB Kabupaten Sorolangu (Jambi), Kabupaten OKI (Sumatera Selatan) dan UP PKB Kabupaten Kapuas (Kalimantan Tengah).
 
"Sanksi lainnya adalah 10 orang penguji pelanggar kode etik diturunkan jenjang kompetensinya dan dibekukan selama 3 tahun," katanya.

Pelanggaran SOP yang dilakukan para penguji kendaraan ini, kata dia, karena mereka tidak menghadirkan fisik kendaraan pada pengujian berkala kendaraan.
 
Kemudian menerima "numpang' uji tanpa rekomendasi dari UP PKB asal terdaftar kendaraan tersebut. Lalu melakukan mal praktik pengisian bukti lulus uji yang tidak sesuai ketentuan dan meloloskan kendaraan "over" dimensi.

Sidang kode etik merupakan salah satu agenda pembinaan organisasi profesi sesuai amanat Permenhub 156 Tahun 2016 pasal 48, dalam pelaksanaannya membentuk tim kerja yang disebut Mahkamah Kode Etik Penguji Kendaraan Bermotor yang terdiri dari ketua sidang kode etik dari unsur profesi DPP IPKBI, penasihat hukum, penuntut dan para pembina.
 
Penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor bertujuan untuk meningkatkan keselamatan transportasi jalan.

Sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Sidang Eddy Suzendi, Penuntut Umum Chisqil dan Penasihat Hukum Muslim Akbar. Sementara dewan pembina terdiri dari Ketua Umum IPKBI, Biro Kepegawaian Kemenhub dan Subdit Uji Berkala dari Direktorat Sarana Kemenhub serta Bagian Hukum Setditjen Kemenhub.

Pewarta : Syaiful Hakim
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024