KPK hadirkan tiga dirjen Kementan di sidang SYL

Senin, 13 Mei 2024 14:12 WIB

Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menghadirkan tiga direktur jenderal (dirjen) dari Kementerian Pertanian (pertanian) dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menguatkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, hari ini tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alam, Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, dan Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo bebankan kebutuhan di luar negeri Rp800 juta ke anak buah

Selain itu tim Jaksa KPK hari turut menghadirkan beberapa pejabat lain dari Kementerian Pertanian antara lain Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, dan Kabag Umum Setditjen Peternakan Kesehatan Hewan Arif Budiaman.

Turut dihadirkan juga sebagai saksi Sekretaris Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Makmun dan Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin.

Baca juga: Jaksa KPK hadirkan Ahmad Sahroni di sidang SYL

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo beli lukisan Rp200 juta dari kas pegawai Kementan

Baca juga: Mantan pejabat Kementan akui serahkan uang Rp850 juta dari SYL ke NasDem

Baca juga: KPK periksa keluarga SYL terkait penyidikan TPPU

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Sidang perdana eks Bupati Kobar Ujang Iskandar terkait korupsi

13 September 2024 13:38 Wib

Berkas dinyatakan lengkap, Ujang Iskandar dibawa ke Palangka Raya dan siap disidang

21 August 2024 21:30 Wib

Mahkamah Konstitusi ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah

20 August 2024 14:50 Wib

Jokowi : Pendapatan negara 2025 dirancang capai Rp2.996 triliun

16 August 2024 15:26 Wib

Presiden Jokowi sebut tingkat kemiskinan menurun tajam

16 August 2024 15:19 Wib
Terpopuler

Pemkot Palangka Raya tingkatkan fasilitas-layanan di MPP

Kabar Daerah - 13 jam lalu

Emi Martinez mengaku telinganya sakit karena bisingnya Villa Park

Olahraga - 03 October 2024 14:45 Wib

Fadillah Arbi disiapkan ikut jejak Mario Aji di Moto2

Olahraga - 29 September 2024 21:44 Wib

Kabinet Prabowo akan diketahui pada H-5 pelantikan

Nasional - 30 September 2024 17:33 Wib

Sektor jasa keuangan Kalteng stabil, disertai kinerja bertumbuh dan likuiditas memadai

Kabar Daerah - 01 October 2024 12:48 Wib