Logo Header Antaranews Kalteng

Dua kali mangkir, Nadiem bakal hadiri sidang perdana korupsi Chromebook

Senin, 5 Januari 2026 12:58 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (kanan) memberikan salam ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.

Jakarta (ANTARA) - Nadiem Anwar Makarim akan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Adapun sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, yang sempat ditunda sebanyak dua kali karena ketidakhadiran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 itu.

Baca juga: Sidang perdana kasus korupsi Nadiem Makarim ditangguhkan karena sakit

"Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang," ujar penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir kepada wartawan.

Menurut Ari, kliennya ingin segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan membuktikan kepada masyarakat bahwa Nadiem bukan koruptor.

Baca juga: Sidang Perdana Nadiem Makarim kasus korupsi "laptop Chromebook"

Sebelumnya, sidang perdana Nadiem sempat ditunda dua kali, yakni pada 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025, lantaran dia masih dalam kondisi sakit pascaoperasi yang dijalaninya beberapa waktu lalu.

Dikatakan bahwa Nadiem baru pulih pada 2 Januari 2026 atau 21 hari setelah operasi berlangsung.

Baca juga: Eks Mendikbud Nadiem Makarim kembali masuk rumah sakit

Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah sudah menjalani sidang dakwaan pada 16 Desember 2025. Sementara, berkas Jurist Tan belum dilimpahkan karena tersangka masih buron.

Dalam sidang dakwaan terhadap Sri, Ibrahim, dan Multyatsyah, terungkap kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut diduga mencapai Rp2,18 triliun.

Baca juga: Nadiem Makarim dkk resmi dilimpahkan ke PN Jakpus

Kerugian negara meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Pada sidang itu, terungkap pula terdapat beberapa pihak yang diperkaya, antara lain Nadiem, yang menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Baca juga: Kejagung beberkan kerugian negara terkait kasus Chromebook capai Rp2,1 triliun

Baca juga: Pihak Nadiem bantah grup WA dibentuk untuk pengadaan Chromebook

Baca juga: Nadiem Makarim belum ditahan, Kejagung sebut masih pembantaran di RS



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026