Pejabat Kementan bayarkan Rp200 juta untuk biaya renovasi kamar anak SYL

Senin, 13 Mei 2024 17:36 WIB

Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Sukim Supandi, yang menjadi saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengaku pernah terpaksa membayar biaya renovasi kamar anak SYL, Kemal Redindo, senilai Rp200 juta.

Sukim mengaku merasa terpaksa mengirimkan uang tersebut karena takut dicopot dari jabatannya di Kementan saat itu.

"Saya terpaksa memberikan uang karena diminta untuk menalangi uang itu terlebih dahulu," kata Sukim dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Ia mengatakan sampai saat ini uang tersebut belum diganti oleh pihak manapun dan mengaku bingung harus menagih uang tersebut ke mana.

Baca juga: KPK hadirkan tiga dirjen Kementan di sidang SYL

Sukim, yang saat ini menjabat Kepala Biro Umum Pengadaan Setjen Kementan, bercerita pada awalnya permintaan itu berasal dari pesan singkat Whatsapp Redindo kepada dirinya.

Setelah menyampaikan pesan tersebut ke Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto, lanjut dia, Heru memberi perintah untuk menyelesaikan biaya renovasi kamar Redindo di rumahnya yang berada di Jakarta.

Namun, karena sudah tidak ada uang yang bisa dipakai lagi untuk membayarkan kebutuhan itu maka Heru meminta Sukim untuk menalangi uang tersebut menggunakan uang pribadi.

Untuk itu, Sukim pun mengirimkan uang senilai Rp200 juta tersebut melalui transfer ke rekening ajudan Redindo, yakni Aliandri, dalam dua tahap.

"Ada dua kuitansi sebanyak Rp200 juta dan saya transfer ke rekening BCA atas nama Aliandri," ucap dia.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo bebankan kebutuhan di luar negeri Rp800 juta ke anak buah

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, di mana keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Jaksa KPK hadirkan Ahmad Sahroni di sidang SYL

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo beli lukisan Rp200 juta dari kas pegawai Kementan

Baca juga: Mantan pejabat Kementan akui serahkan uang Rp850 juta dari SYL ke NasDem

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

SYL hampir putus asa dengan 'framing' opini terhadap kasusnya

14 jam lalu

SYL berencana laporkan uang korupsi Kementan mengalir ke 'green house'

15 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta

29 June 2024 15:45 Wib

Syahrul Yasin Limpo dkk akan dituntut hari ini

28 June 2024 8:34 Wib

Takut dimutasi, Mantan Sekjen Kementan akui ikut perintah SYL

19 June 2024 17:38 Wib
Terpopuler

Harga emas naik Rp5.000 jadi Rp1,365 juta per gram

Bisnis - 29 June 2024 14:12 Wib

Kontingen Barut ikuti enam cabang olahraga seleksi Prapopnas Kalteng

Kabar Daerah - 04 July 2024 8:12 Wib

BMKG ingatkan pemda dan masyarakat Kalteng waspadai potensi hujan lebat dan angin kencang

Kabar Daerah - 02 July 2024 14:38 Wib

Pelaku UMKM untung besar dari kejurprov motoprix Pj Bupati Barsel

Kabar Daerah - 30 June 2024 21:34 Wib

Berikut empat cara sembuhkan insomnia

Lifestyle - 14 jam lalu