Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Akerman Sahidar mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah dan pemangku kepentingan lain di wilayah setempat, agar lebih gencar menyosialisasikan keberadaan Mal Pelayanan Publik yang ada di kabupaten setempat.

"Mal Pelayanan Publik Gumas baru saja diresmikan, jadi harus gencar disosialisasikan supaya masyarakat mengetahui keberadaan mal tersebut," ucap dia saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Selasa.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, sosialisasi terhadap Mal Pelayanan Publik Gumas hendaknya meliputi berbagai gerai yang ada di sana, sekaligus berbagai jenis pelayanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dengan demikian, tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan II, yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini, Mal Pelayanan Publik dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

Pria kelahiran Kelurahan Rabambang Kecamatan Rungan Barat itu mengakui, Mal Pelayanan Publik Gumas akan membuat pelayanan publik menjadi efektif dan efisien, karena bisa dilakukan di satu tempat.

"Misalnya saja masyarakat ingin mendaftarkan anak yang baru lahir untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Tentunya terlebih dahulu diperlukan akta kelahiran serta penambahan anak di kartu keluarga," kata Akerman.

Di Mal Pelayanan Publik Gumas, masyarakat bisa langsung mengurus semuanya, karena di sana terdapat gerai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta BPJS Kesehatan.

"Adanya mal tersebut maka masyarakat tidak perlu repot-repot berpindah dari kantor yang satu ke kantor lainnya untuk mengurus sesuatu. Cukup di satu tempat, semua bisa diurus," demikian Akerman.

Baca juga: Beras Ketapang Gaya dipatok Rp16 ribu per kilogram

Sebelumnya, Bupati Gumas 2019-2024 Jaya S Monong melakukan soft launching atau peresmian tempat pelayanan terpadu atau Mal Pelayanan Publik yang terletak di lantai 2 Pasar Baru Kuala Kurun, Sabtu (25/5).

Mal Pelayanan Publik tersebut memiliki 22 gerai layanan dari berbagai Kementerian/lembaga di daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gumas Harpaseno mengatakan, mal pelayanan publik beroperasi sesuai jam kerja pegawai yakni setiap Senin-Jumat, mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

"Di mal pelayanan publik Gumas, ada 80 jenis pelayanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Jumlah pelayanan kami perkirakan lebih dari 80 jenis, karena belum semua instansi menyampaikan data jenis pelayanan yang bisa dimanfaatkan," demikian Harpaseno.

Baca juga: OJK Kalteng: Ketapang Gaya bantu perekonomian di Gunung Mas

Baca juga: Herson B Aden resmi dilantik sebagai Pj Bupati Gunung Mas

Baca juga: Pemkab Gunung Mas salurkan bantuan peralatan olahraga

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024