Kuala Kapuas (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah menetapkan perolehan kursi masing-masing partai politik peserta pemilu, lengkap dengan nama-nama calon terpilih untuk periode 2024-2029, berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024.

Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tersebut setelah ada dan diterimanya surat dari KPU RI, kata Ketua KPU Kapuas Deden Firmansyah di Kapuas, kemarin.

"Kami juga diperintahkan pimpinan KPU Provinsi Kalteng untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kapuas pada, Senin (27/5/2024) malam," tambahnya.

Dia pun mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas kehadiran semua pihak pada saat penetapan tersebut. Sebab, rapat pleno tersebut merupakan kegiatan akhir dari pelaksanaan Pemilu 2024 atas pemilihan anggota DPRD Kapuas.

Deden mengatakan bahwa pihaknya memahami semua perjalanan cukup panjang sampai malam hari telah diputuskan dan dibuat berita acara mengenai perolehan kursi dan calon terpilih.

"Selanjutnya kami akan menyerahkan ini ke Sekretaris DPRD Kapuas untuk diproses, sebagaimana kita ketahui akhir masa jabatan Anggota DPRD Kapuas kalau tidak salah tanggal 19 Agustus 2024," katanya.

Sebelumnya, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kapuas, Gagah Christiantoro selaku panitia pelaksana kegiatan mengatakan, diadakannya rapat pleno ini berdasarkan surat dinas dari KPU RI Nomor 789 Tahun 2024 tertanggal 25 Mei 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perlu kami sampaikan bahwa perjalanan Pemilu 2024 ini kita semua sudah menjalani. Tahapan ini merupakan penghujung dari rangkaian tahapan Pemilu 2024," kata Gagah Christiantoro.

Kabupaten Kapuas sendiri, lanjutnya, diketahui merupakan satu satunya daerah di Provinsi Kalteng, yang belum menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kapuas.

"Kapuas belum menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih dikarenakan kemarin kita ada gugatan di MK dengan nomor register 214 yang baru dibacakan putusannya pada tanggal 22 Mei 2024 di Jakarta," terangnya.

Baca juga: Disarpustaka Kapuas layani masyarakat pesisir perkuat literasi

Sehingga, sambungnya, setelah dibacakannya putusan MK tersebut maka baru bisa dilakukan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kapuas hasil Pemilu 2024.

"Putusannya di MK baru dibacakan 22 Mei 2024 itu dengan permohonannya dianggap gugur itu putusannya, sehingga sampailah pada kegiatan malam hari ini,” demikian Gagah Christiantoro.

Kegiatan dilanjutkan dengan Rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kapuas, mulai dari Daerah pemilihan (Dapil) 1 sampai dengan Dapil 5 Kapuas.

Rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah didampingi Komisioner KPU Kapuas, dihadiri Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi yang diwakili Asisten I Setda Kapuas, Romulus, perwakilan unsur Forkopimda, Kaban Kesbangpol Yunabut, Sekretaris DPRD Kapuas, Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo, para pimpinan atau perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 di daerah setempat.

Baca juga: Pemkab Kapuas minta pemerintah pusat tingkatkan bantuan untuk desa

Baca juga: Peringatan Hari Jadi Provinsi Kalteng di Kapuas berlangsung khidmat

Baca juga: Pemkab Kapuas serahkan santunan JKM Jamsostek ke pekerja rentan

Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024