Bawaslu Kalteng rekomendasikan lima TPS lakukan pemungutan suara ulang

id Ketua Bawaslu Kalteng, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu, Kalimantan Tengah, Satriadi, Bawaslu Kalteng, PSU di Kalteng, PSU Pilkada, Kalteng

Bawaslu Kalteng rekomendasikan lima TPS lakukan pemungutan suara ulang

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi (menggunakan topi) saat memantau salah satu TPS di Kota Palangka Raya, Rabu (27/11/2024). ANTARA/Dokumentasi Bawaslu Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah Satriadi menyatakan bahwa pihaknya, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 di lima tempat pemungutan suara (TPS).

"Hingga hari ini, setidaknya ada 5 TPS yang telah direkomendasikan oleh jajaran pengawas, dalam hal ini Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke PPK untuk dilakukan PSU," kata Satriadi di Palangka Raya, Kamis.

Adapun kelima TPS yang direkomendasikan untuk PSU itu, dua berada di tiga wilayah, yakni Kabupaten Barito Selatan, Katingan, Kapuas dan Kota Palangka Raya. Di mana untuk Barito Selatan di TPS 18 Desa Buntok dan TPS 3 Desa Bundar, di Katingan TPS di Desa Tumbang Tandu, di Kapuas TPS TPS 4 Kelurahan Selat Utara, dan Palangka Raya di TPS 30 Kelurahan Menteng.

Satriadi mengatakan beberapa hal yang melatarbelakangi direkomendasikannya PSU di sejumlah TPS tersebut, karena ada pemilih yang ber KTP luar daerah mencoblos surat suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tanpa adanya Surat keterangan pindah memilih. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaiman telah diubah beberapa kali.

Kemudian menjadi UU Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undnag Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, yang selanjutnya disebut dengan Undnag-undang Pemilihan.

"Di Palangka Raya ditemukan ada enam pemilih ber KTP luar Kota Palangka Raya menyoblos Surat Suara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Tanpa adanya Surat keterangan pindah memilih," beber dia.

Ketua Bawaslu Kalteng itu pun mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan masih ada potensi PSU akan bertambah. Sebab, saat ini ada beberapa TPS yang sedang dilakukan pencermatan lebih lanjut potensi pelangarannya, apakah memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU.

Sementara terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Ketua dan satu orang anggota KPPS di Kabupaten Kapuas, dia menyatakan bahwa saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu kabupaten Kapuas Bersama-sama dengan Pihak Kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

"Laporan sementara yang saya terima dari Ketua Bawaslu Kapuas, kedua orang Ketua dan Anggota KPPS tersebut sedang diproses di Sentra Gakkumdu Kapuas, dan dugaan pelanggarannya adalah pasal 178A Undang-undang Pemilihan," demikian Satriadi.

Baca juga: Paslon Nadalsyah-SHD klaim menang tipis di Pilkada Kalteng

Baca juga: Nyoblos di TPS 01, Gubernur Kalteng ajak masyarakat gunakan hak pilih

Baca juga: KPU Kalteng laksanakan doa lintas agama jelang hari pemungutan suara