Jakarta (ANTARA) - Hotman Paris Hutapea, penasehat hukum keluarga Vina Dewi Arsita, korban kasus pembunuhan di Cirebon, mengaku kecewa dengan pernyataan kepolisian yang menghilangkan dua orang DPO pelaku dalam kasus pembunuhan yang kembali diungkap usai delapan tahun lalu diputus di pengadilan.
“Keluarga kecewa dengan penetapan pelaku Pegi alias Perong dan menghilangkan dua orang DPO sebagai pelaku oleh Polda Jawa Barat,” kata Hotman Paris dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Polda Jawa Barat mengumumkan satu orang pelaku telah tertangkap dan dua DPO lainnya fiktif. Menurut Hotman, pernyataan tersebut membuat keluarga kecewa dengan penetapan yang dilakukan oleh kepolisian.
Ia menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak kepolisian, lima dari enam pelaku terpidana yang diinterogasi menyatakan bahwa Pegi bukan pelaku aksi. Hanya satu orang pelaku yang menyatakan Pegi sebagai pelaku pembunuhan.
Baca juga: Polda Jabar sebut tersangka Pegi merupakan otak pembunuhan Vina Cirebon
“Ini BAP yang baru dilakukan polisi dalam waktu dua minggu ini setelah kasus ini kembali viral,” katanya.
Menurut Hotman, ilmu hukum menyatakan jika ada keragu-raguan dalam suatu kasus, maka tidak boleh dilakukan penetapan hingga ada alat bukti yang lengkap. Terlebih, dalam kasus ini, polisi mengungkap pelaku Pegi ke publik secara terburu-buru dan menghilangkan dua pelaku lain yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kalau polisi belum bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah berjalan lama. Tapi jika ada yang dihilangkan seperti ini tentu muncul pertanyaan,” ujarnya.
Pihak keluarga, lanjut Hotman, juga tidak dapat melakukan upaya hukum apa-apa selain hanya berharap pemangku kekuasaan hukum di negeri ini dapat meluruskan kasus ini sesuai dengan kebenaran.
“Kami berharap Presiden, Menko Polhukam dan lainnya memberikan atensi agar pemeriksaan ini berjalan dengan jelas sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,” katanya.
Ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong, dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di Cirebon.
Baca juga: Polda Jabar : DPO kasus Vina Cirebon hanya tersangka Pegi
“Kami berharap seluruh pelaku yang ada dibawa ke Jakarta untuk dilakukan tes kebohongan dan pemeriksaan lainnya sehingga menjadi lebih jelas dan terang,” imbuh Hotman.
Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon hanya dilakukan terhadap Pegi Setiawan (PS) dan tidak ada tersangka lainnya yang terlibat.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyampaikan bahwa dengan ditangkapnya Pegi Setiawan total pelaku pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon ini berjumlah sembilan orang.
“Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua. DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS,” kata Surawan.
Baca juga: Satu tersangka dalam kasus Vina menyamar jadi kuli bangunan
Baca juga: Tujuh terpidana kasus Vina dipindahkan ke Bandung
Baca juga: Salah satu DPO kasus Vina Cirebon berhasil ditangkap
“Keluarga kecewa dengan penetapan pelaku Pegi alias Perong dan menghilangkan dua orang DPO sebagai pelaku oleh Polda Jawa Barat,” kata Hotman Paris dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Polda Jawa Barat mengumumkan satu orang pelaku telah tertangkap dan dua DPO lainnya fiktif. Menurut Hotman, pernyataan tersebut membuat keluarga kecewa dengan penetapan yang dilakukan oleh kepolisian.
Ia menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak kepolisian, lima dari enam pelaku terpidana yang diinterogasi menyatakan bahwa Pegi bukan pelaku aksi. Hanya satu orang pelaku yang menyatakan Pegi sebagai pelaku pembunuhan.
Baca juga: Polda Jabar sebut tersangka Pegi merupakan otak pembunuhan Vina Cirebon
“Ini BAP yang baru dilakukan polisi dalam waktu dua minggu ini setelah kasus ini kembali viral,” katanya.
Menurut Hotman, ilmu hukum menyatakan jika ada keragu-raguan dalam suatu kasus, maka tidak boleh dilakukan penetapan hingga ada alat bukti yang lengkap. Terlebih, dalam kasus ini, polisi mengungkap pelaku Pegi ke publik secara terburu-buru dan menghilangkan dua pelaku lain yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kalau polisi belum bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah berjalan lama. Tapi jika ada yang dihilangkan seperti ini tentu muncul pertanyaan,” ujarnya.
Pihak keluarga, lanjut Hotman, juga tidak dapat melakukan upaya hukum apa-apa selain hanya berharap pemangku kekuasaan hukum di negeri ini dapat meluruskan kasus ini sesuai dengan kebenaran.
“Kami berharap Presiden, Menko Polhukam dan lainnya memberikan atensi agar pemeriksaan ini berjalan dengan jelas sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,” katanya.
Ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong, dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di Cirebon.
Baca juga: Polda Jabar : DPO kasus Vina Cirebon hanya tersangka Pegi
“Kami berharap seluruh pelaku yang ada dibawa ke Jakarta untuk dilakukan tes kebohongan dan pemeriksaan lainnya sehingga menjadi lebih jelas dan terang,” imbuh Hotman.
Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon hanya dilakukan terhadap Pegi Setiawan (PS) dan tidak ada tersangka lainnya yang terlibat.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyampaikan bahwa dengan ditangkapnya Pegi Setiawan total pelaku pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon ini berjumlah sembilan orang.
“Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua. DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS,” kata Surawan.
Baca juga: Satu tersangka dalam kasus Vina menyamar jadi kuli bangunan
Baca juga: Tujuh terpidana kasus Vina dipindahkan ke Bandung
Baca juga: Salah satu DPO kasus Vina Cirebon berhasil ditangkap