Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, siap menindaklanjuti hasil survei kepuasan masyarakat (SKM) semester I Tahun 2024, hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan publik (PEKPPP) 2023 dan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah daerah oleh Ombudsman Republik Indonesia.
"Hal ini bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Asisten Administrasi Umum Setda Barito Utara Yaser Arapat pada rapat rencana tindak lanjut penyelenggaraan pelayanan publik di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Penilaian yang dilaksanakan ini, katanya, bertujuan untuk mengukur kompetensi pelaksana, pemenuhan standar pelayanan, persepsi maladministrasi serta pengelolaan pengaduan yang diharapkan menjadi lebih kompetitif dalam mengukur mutu pelayanan publik.
Sehubungan dengan hal itu pada tahun ini Ombudsman RI akan melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga dan pemerintah daerah.
"Tim penilai dari kantor pusat dan kantor perwakilan Ombudsman RI akan melakukan pengambilan data pada bulan Mei sampai dengan September 2024," kata Yaser didampingi Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Ismael Marzuki.
Baca juga: Pj Sekda Barut hadiri pembukaan pelatihan kepemimpinan nasional di Jatim
Dia mengatakan, bersamaan dengan hal itu apabila kementerian, lembaga dan pemerintah daerah mempunyai produk pengawasan Ombudsman RI berupa saran perbaikan (Laporan hasil analisis), tindakan korektif (Laporan hasil Pemeriksaan), serta rekomendasi agar dapat di laksanakan seluruhnya karena menjadi bagian dari penilaian.
Dia juga meminta bagaimana pelayanan publik itu bisa dilaksanakan dengan baik.
“Hanya kita perlu penilaian, perlu diperhatikan dan dinilai oleh orang yang berkompeten atau lembaga yang berhak menilai, sesuai SOP yang dibuat, bagaimana kita melayani masyarakat benar-benar dengan aturan SOP,” demikian Yaser Arapat.
Baca juga: Pemkab Barut gelar pelatihan transformasi digital menuju koperasi modern
Baca juga: Juara umum FBIM, Barut dapat dana hibah pembangunan Rp25 miliar
Baca juga: Pj Bupati Barito Utara lantik Kades PAW Bintang Ninggi II
"Hal ini bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Asisten Administrasi Umum Setda Barito Utara Yaser Arapat pada rapat rencana tindak lanjut penyelenggaraan pelayanan publik di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Penilaian yang dilaksanakan ini, katanya, bertujuan untuk mengukur kompetensi pelaksana, pemenuhan standar pelayanan, persepsi maladministrasi serta pengelolaan pengaduan yang diharapkan menjadi lebih kompetitif dalam mengukur mutu pelayanan publik.
Sehubungan dengan hal itu pada tahun ini Ombudsman RI akan melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga dan pemerintah daerah.
"Tim penilai dari kantor pusat dan kantor perwakilan Ombudsman RI akan melakukan pengambilan data pada bulan Mei sampai dengan September 2024," kata Yaser didampingi Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Ismael Marzuki.
Baca juga: Pj Sekda Barut hadiri pembukaan pelatihan kepemimpinan nasional di Jatim
Dia mengatakan, bersamaan dengan hal itu apabila kementerian, lembaga dan pemerintah daerah mempunyai produk pengawasan Ombudsman RI berupa saran perbaikan (Laporan hasil analisis), tindakan korektif (Laporan hasil Pemeriksaan), serta rekomendasi agar dapat di laksanakan seluruhnya karena menjadi bagian dari penilaian.
Dia juga meminta bagaimana pelayanan publik itu bisa dilaksanakan dengan baik.
“Hanya kita perlu penilaian, perlu diperhatikan dan dinilai oleh orang yang berkompeten atau lembaga yang berhak menilai, sesuai SOP yang dibuat, bagaimana kita melayani masyarakat benar-benar dengan aturan SOP,” demikian Yaser Arapat.
Baca juga: Pemkab Barut gelar pelatihan transformasi digital menuju koperasi modern
Baca juga: Juara umum FBIM, Barut dapat dana hibah pembangunan Rp25 miliar
Baca juga: Pj Bupati Barito Utara lantik Kades PAW Bintang Ninggi II