Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Akerman Sahidar meminta kepada pemangku kepentingan dan masyarakat, agar mewaspadai penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di daerah setempat.

“Berdasarkan informasi yang disampaikan Polres Gumas, sepanjang Februari hingga Mei 2024 mereka menangani enam perkara tindak pidana narkotika, yang tersebar di empat kecamatan yakni Kurun, Mihing Raya, Tewah, dan Rungan,” ucap dia saat dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat.

Politisi PDI Perjuangan ini merasa prihatin, sebab ternyata perkara tindak pidana narkotika terjadi di seluruh zona yang ada di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.

Zona yang dimaksud yakni zona I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun. Lalu zona II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya. Kemudian zona III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu.

Berkaca dari hal tersebut, dia meminta kepada seluruh pemangku kepentingan serta segenap elemen masyarakat, agar mewaspadai peredaran narkotika khususnya di wilayah sekitar atau tempat tinggal masing-masing.

“Bagi masyarakat yang mengetahui hal-hal mencurigakan terkait narkoba, segera sampaikan kepada aparat penegak hukum,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan II, yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya itu.

Baca juga: Gumas perkuat sinergi hadapi bencana banjir dan karhutla

Di sisi lain, Akerman mengapresiasi kinerja Polres Gumas dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di daerah setempat. Dia berharap kinerja tersebut akan terus meningkat sehingga Gumas bersih dari narkoba.

Sebelumnya, Polres Gumas semakin meningkatkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka untuk menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk barang haram tersebut.

Ada enam perkara tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang Februari hingga Mei 2024. Enam perkara tersebut tersebar di Kecamatan Mihing Raya, Kecamatan Tewah, Kecamatan Rungan, dan Kecamatan Kurun, kata Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa di Kuala Kurun, Senin (27/5).

“Rinciannya satu perkara di Kecamatan Mihing Raya, satu perkara di Kecamatan Tewah, dua perkara di Kecamatan Rungan, dan dua perkara di Kecamatan Kurun,” sambung dia.

Dari enam perkara tindak pidana narkotika yang ditangani sepanjang Februari hingga Mei 2024, Polres Gumas berhasil mengamankan sebanyak delapan tersangka yang semua berjenis kelamin laki-laki.

Adapun delapan tersangka yang berhasil diamankan yakni MA (25), HS (31), K (31), YF (31), S (28), SM (49), S (29), serta R (40). Mereka bukan merupakan satu jaringan dan tidak saling mengenal satu sama lain.

Baca juga: Berikut tiga jenis benih ikan terlaris di BBI Gunung Mas

Baca juga: Ketua DPRD berharap Pj Bupati Gunung Mas beri pengabdian terbaik

Baca juga: DPRD Gumas minta PPS Pilkada 2024 bekerja profesional


Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024