Kuala Pembuang (ANTARA) -
Legislator Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Arahman menyampaikan, jabatan pengurus Badan Permasyarakatan Desa atau BPD di suatu desa tidak boleh terjadi kekosongan.
"Seperti halnya mengenai jabatan kepala desa yaitu di Pasal 118 sendiri, tidak ada bicara mengenai BPD," terangnya menanggapi adanya informasi BPD di 22 desa pada dua kecamatan terjadi kekosongan.
Dia menjabarkan, kepala desa yang berakhir masa jabatannya di Pasal 118 itu dari bulan Februari 2024 dan dapat diperpanjang dua tahun lagi.
"Tetapi dalam Pasal 118 ini tidak ada bicara terkait BPD, itu hanya kepala desa," ujar Arahman.
"Tetapi dalam Pasal 118 ini tidak ada bicara terkait BPD, itu hanya kepala desa," ujar Arahman.
Maka atas dasar itu, Arahman mengatakan, BPD tidak masuk di dalamnya, yang apabila di hari pemilihan dan berakhir masa jabatannya maka boleh dilantik karena diundang-undang tidak menyangkut BPD.
Lantaran BPD pun di atur di dalam Permendagri yang berbeda, yakni Permendagri 112 itu tentang kepala desa, dan Permendagri 110 yang berbunyi tentang BPD.
Jadi BPD tidak boleh terjadi kekosongan, karena tidak ada regulasi yang mengatur tentang Plt BPD, sedangkan yang ada aturannya adalah mengatur Plt hanya kepala desa.
Jadi BPD tidak boleh terjadi kekosongan, karena tidak ada regulasi yang mengatur tentang Plt BPD, sedangkan yang ada aturannya adalah mengatur Plt hanya kepala desa.