Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyosialisasikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kemudahan layanan serta manfaat program kepada warga di Kelurahan Sabaru, Kota Palangka Raya.
Melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Rabu, Lurah Sabaru Arbani menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya dalam kegiatan sosialisasi Program JKN kepada masyarakat setempat.
“Kami berharap dengan adanya informasi yang disampaikan BPJS Kesehatan dapat menjadi pembelajaran sehingga masyarakat tidak ada keraguan untuk memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan," katanya.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya K Hindro Kusumo mengatakan, edukasi mengenai perlindungan sosial melalui Program JKN secara berkala dan berkelanjutan kepada masyarakat penting untuk dilakukan.
Hal ini ditujukan agar masyarakat yang menjadi Peserta JKN mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam Program JKN. Kegiatan sosialisasi juga sebagai upaya BPJS Kesehatan menyampaikan dan memberikan kemudahan layanan informasi Program JKN.
“Perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat akan terwujud apabila seluruh masyarakat secara bersama-sama dan saling bergotong-royong menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," katanya.
Sebagai peserta Program JKN, masyarakat berhak untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya. Masyarakat juga harus tahu bagaimana mendapatkan manfaat layanan kesehatan pada Program JKN.
Baca juga: Atlet Drumband Kalteng perkuat daya tahan tubuh jelang PON Aceh-Sumut
Hindro menambahkan, dalam Program JKN, peserta mempunyai hak untuk mendapatkan manfaat layanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) sesuai dengan indikasi medis.
Bahkan Peserta JKN juga bisa menyampaikan pengaduan, saran atau aspirasi kepada BPJS Kesehatan untuk perbaikan layanan yang ada.
“Masyarakat yang belum mempunyai jaminan kesehatan melalui Program JKN dapat mendaftarkan diri dan anggota keluarganya melalui segmen kepesertaan Program JKN yang ada," katanya.
Untuk alur pelayanan kesehatan pada Program JKN, peserta akan mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan medisnya, dan layanan ini pasti berdasarkan dengan ketentuan.
"Apabila terdapat saran dari peserta JKN untuk membangun serta meningkatkan kualitas layanan pada Program JKN, peserta bias menyampaikan secara langsung kepada BPJS Kesehatan,” imbuh Hindro.
Pada kesempatan ini, Hindro Kembali mengingatkan kewajiban peserta Program JKN khususnya bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau yang lebih dikenal sebagai Peserta Mandiri untuk mengikuti program autodebet.
Menurutnya dengan mengikuti program autodebet dalam pembayaran iuran bias membantu peserta menjaga status kepesertaan Program JKN untuk tetap aktif.
Ia juga mengimbau kepada peserta agar segera melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila terdapat perubahan data diri dan anggota keluarganya.
Baca juga: Disdik Palangka Raya: Manfaatkan libur semester untuk kegiatan positif
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta bangun gerai TPID di tiap kecamatan
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta bangun gerai TPID di tiap kecamatan
Melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Rabu, Lurah Sabaru Arbani menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya dalam kegiatan sosialisasi Program JKN kepada masyarakat setempat.
“Kami berharap dengan adanya informasi yang disampaikan BPJS Kesehatan dapat menjadi pembelajaran sehingga masyarakat tidak ada keraguan untuk memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan," katanya.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya K Hindro Kusumo mengatakan, edukasi mengenai perlindungan sosial melalui Program JKN secara berkala dan berkelanjutan kepada masyarakat penting untuk dilakukan.
Hal ini ditujukan agar masyarakat yang menjadi Peserta JKN mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam Program JKN. Kegiatan sosialisasi juga sebagai upaya BPJS Kesehatan menyampaikan dan memberikan kemudahan layanan informasi Program JKN.
“Perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat akan terwujud apabila seluruh masyarakat secara bersama-sama dan saling bergotong-royong menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," katanya.
Sebagai peserta Program JKN, masyarakat berhak untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya. Masyarakat juga harus tahu bagaimana mendapatkan manfaat layanan kesehatan pada Program JKN.
Baca juga: Atlet Drumband Kalteng perkuat daya tahan tubuh jelang PON Aceh-Sumut
Hindro menambahkan, dalam Program JKN, peserta mempunyai hak untuk mendapatkan manfaat layanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) sesuai dengan indikasi medis.
Bahkan Peserta JKN juga bisa menyampaikan pengaduan, saran atau aspirasi kepada BPJS Kesehatan untuk perbaikan layanan yang ada.
“Masyarakat yang belum mempunyai jaminan kesehatan melalui Program JKN dapat mendaftarkan diri dan anggota keluarganya melalui segmen kepesertaan Program JKN yang ada," katanya.
Untuk alur pelayanan kesehatan pada Program JKN, peserta akan mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan medisnya, dan layanan ini pasti berdasarkan dengan ketentuan.
"Apabila terdapat saran dari peserta JKN untuk membangun serta meningkatkan kualitas layanan pada Program JKN, peserta bias menyampaikan secara langsung kepada BPJS Kesehatan,” imbuh Hindro.
Pada kesempatan ini, Hindro Kembali mengingatkan kewajiban peserta Program JKN khususnya bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau yang lebih dikenal sebagai Peserta Mandiri untuk mengikuti program autodebet.
Menurutnya dengan mengikuti program autodebet dalam pembayaran iuran bias membantu peserta menjaga status kepesertaan Program JKN untuk tetap aktif.
Ia juga mengimbau kepada peserta agar segera melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila terdapat perubahan data diri dan anggota keluarganya.
Baca juga: Disdik Palangka Raya: Manfaatkan libur semester untuk kegiatan positif
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta bangun gerai TPID di tiap kecamatan
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta bangun gerai TPID di tiap kecamatan