Mendagri siapkan aturan sanksi bagi ASN yang terlibat judi online

Rabu, 19 Juni 2024 14:12 WIB

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa institusinya menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi aparatur sipil negara yang terlibat judi dalam jaringan atau online.

"Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu.

Walaupun demikian, Mendagri mengatakan bahwa pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.

"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara)," katanya.

Baca juga: Jokowi pastikan tak ada bansos untuk korban judi online

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (15/6), pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Baca juga: Pemeriksaan ponsel personel antisipasi judi online

Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian daring di Indonesia.

Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Kemudian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dipercaya mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum.

Baca juga: MUI: Kaji ulang korban judi online terima bansos

Baca juga: Pemberantasan judol dan pinjol libatkan semua kementerian

Baca juga: BPIP: Tindak kekuatan tersembunyi judi online

Pewarta : Rio Feisal
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

ASN terlibat judi online sanksi pemecatan

28 June 2024 17:17 Wib

Pemkab Barito Utara komitmen selesaikan penataan Non ASN

24 June 2024 17:30 Wib

Pemindahan ASN ke IKN bisa dimulai September

22 June 2024 13:00 Wib

Sekda Bartim: Tugas ASN sebagai pelayan kepada masyarakat harus terus diingat

19 June 2024 17:51 Wib

Lepas 57 ASN purnatugas, Bupati Kotim sebut setiap orang ada masanya

19 June 2024 17:07 Wib
Terpopuler

Warga Muara Teweh ini kagum layanan JKN ringankan biaya persalinan

Kabar Daerah - 25 June 2024 7:22 Wib

Harga emas naik Rp5.000 jadi Rp1,365 juta per gram

Bisnis - 21 jam lalu

Gunung Mas kirim 225 orang ikut Pesparawi XVII Kalteng

Kabar Daerah - 23 June 2024 15:07 Wib

Jay ENHYPEN batasi penampilannya karena sakit lutut

Lifestyle - 27 June 2024 18:10 Wib

Presiden Jokowi ajak menteri blusukan di Pasar Pata Katingan

Kabar Daerah - 26 June 2024 16:29 Wib