Virgoun akan direhabilitasi selama tiga bulan

Selasa, 25 Juni 2024 13:21 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta bahwa ketiga tersangka, yakni Virgoun Tambunan Putra (38), PA (20) dan BH (37) akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
 
"Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M 
Syahduddi saat konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa.
 
Syahduddi menjelaskan, dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang ketiga orang tersangka ini masih kita kategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika.
 
"Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba)," katanya.

Baca juga: Virgoun mengaku gunakan sabu untuk turunkan berat badan
 
Sementara itu, untuk pemasok narkoba jenis sabu kepada Virgoun Tambunan Putra (VTP) dan PA, polisi menyebutkan masih didalami dan telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
 
Kemudian terkait adanya indikasi tersangka lain dalam kasus ini dari anggota atau kru band yang dimotori oleh VTP tersebut masih didalami.
 
"Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini," katanya.

Penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan VTP. "Itu akan kami lakukan," katanya.

Baca juga: Polisi bekuk pemasok sabu ke penyanyi Virgoun
 
Ketiganya juga telah dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.
"Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," katanya.
 
Tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk melakukan asesmen rehabilitasi terhadap musisi Virgoun Tambunan Putra alias VTP yang terjerat kasus narkoba.
 
“Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap para tersangka,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangan di Jakarta, Senin (24/6).

Baca juga: Virgoun mulai tenang dan komunikatif usai sempat ketakutan saat ditangkap

Baca juga: Polisi buru pemasok narkoba yang menjerat musisi Virgoun

Baca juga: Musisi Virgoun ditangkap bersama seorang wanita dengan barang bukti sabu

Pewarta : Ilham Kausar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Polisi gagalkan peredaran 76 kg sabu dan 41.000 pil ekstasi antar provinsi

19 September 2024 14:03 Wib

Diduga seludupkan sabu 30 kg, oknum polisi Polres Musi Rawas Utara ditangkap

18 September 2024 19:16 Wib

BNN gagalkan penyeludupan 29,25 kg sabu-sabu di Aceh

18 September 2024 10:22 Wib

Jaksa ajukan banding vonis seumur hidup dua kurir sabu 53 kg

10 September 2024 20:10 Wib

Dua tahun DPO, bandar sabu Palangka Raya Saleh ditangkap BNN RI

10 September 2024 12:57 Wib

Dua orang siswa di Palangka Raya diduga bawa alat isap sabu

30 August 2024 13:18 Wib

Hakim vonis seumur hidup kepada dua kurir sabu 53 kg

30 August 2024 11:49 Wib

Terbukti terlibat sabu, perwira polisi di Aceh dituntut 12 tahun penjara

30 August 2024 11:45 Wib
Terpopuler

VinDes dampingi SBY melukis pada Pestapora 2024

Lifestyle - 23 September 2024 9:31 Wib

Nomor urut sama dengan presiden terpilih, Sanidin-Siyono anggap nomor keberuntungan

Kabar Daerah - 24 September 2024 15:03 Wib

Nomor urut 4 diyakini bawa kemenangan bagi ASRI di Pilkada Kalteng

Kabar Daerah - 25 September 2024 20:43 Wib

DPRD minta Pemkot Palangka Raya gencar beri peringatan dini terkait cacar monyet

Kabar Daerah - 26 September 2024 21:48 Wib

KPU tetapkan DPT Pilkada Kalteng sebanyak 1,9 Juta lebih

Kabar Daerah - 23 September 2024 9:44 Wib