Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras dugaan terjadinya pernikahan siri antara seorang santriwati dengan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Kami mengecam tindakan ini. Ini miris di saat anak niatnya menuntut ilmu, tetapi diduga mengalami kekerasan seksual," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Pihaknya pun meminta polisi untuk mengungkap kasus perkawinan anak ini. "Kami meminta polisi untuk dapat mengungkap motifnya," katanya.
Pernikahan siri antara seorang santriwati berusia 16 tahun dengan pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad berinisial ME ini diduga terjadi pada 15 Agustus 2023.
Sementara orang tua korban anak tidak mengetahui terjadinya pernikahan siri pada anaknya.
Pernikahan tersebut terungkap setelah orang tua korban mendengar isu anaknya yang tengah hamil. Kabar tersebut kemudian ditelusuri, dan didapati bahwa korban anak telah dinikahi pengurus ponpes.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Polres Lumajang saat ini telah menetapkan pengasuh ponpes berinisial ME tersebut sebagai tersangka.
Meski demikian, tersangka ME tidak ditahan.
Dalam pemanggilan pertamanya, tersangka ME mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan kepolisian.
"Kami mengecam tindakan ini. Ini miris di saat anak niatnya menuntut ilmu, tetapi diduga mengalami kekerasan seksual," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Pihaknya pun meminta polisi untuk mengungkap kasus perkawinan anak ini. "Kami meminta polisi untuk dapat mengungkap motifnya," katanya.
Pernikahan siri antara seorang santriwati berusia 16 tahun dengan pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad berinisial ME ini diduga terjadi pada 15 Agustus 2023.
Sementara orang tua korban anak tidak mengetahui terjadinya pernikahan siri pada anaknya.
Pernikahan tersebut terungkap setelah orang tua korban mendengar isu anaknya yang tengah hamil. Kabar tersebut kemudian ditelusuri, dan didapati bahwa korban anak telah dinikahi pengurus ponpes.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Polres Lumajang saat ini telah menetapkan pengasuh ponpes berinisial ME tersebut sebagai tersangka.
Meski demikian, tersangka ME tidak ditahan.
Dalam pemanggilan pertamanya, tersangka ME mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan kepolisian.