Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Muhammad Irfansyah menyebut sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) berfungsi untuk pemerataan murid, sehingga diharapkan tak ada lagi sekolah yang tidak kebagian murid.
“Penerapan zonasi ini adalah untuk pemerataan murid, di samping untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan,” kata Irfansyah di Sampit, Selasa.
Sistem zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non favorit.
Ia menyampaikan, saat ini PPDB di satuan pendidikan jenjang SD dan SMP tengah berlangsung dan memasuki tahap daftar ulang. Sejauh ini proses PPDB berjalan lancar, namun tak dipungkiri masih banyak orang tua maupun wali murid yang mempermasalahkan adanya sistem zonasi.
Para orang tua dan wali murid masih cenderung memilih sekolah yang dianggap sekolah terbaik dan terfavorit, padahal pada dasarnya kurikulum yang diterapkan setiap sekolah sama dan sudah diatur oleh pemerintah.
Hal seperti ini juga berpotensi menyebabkan adanya sekolah yang minim bahkan tidak kebagian murid. Sedangkan pada sekolah yang difavoritkan dapat terjadi kelebihan peserta didik yang membuat kegiatan belajar mengajar kurang optimal dan berdampak pada menurunnya kualitas pendidikan.
Baca juga: Emas perhiasan sumbang inflasi di Sampit
“Sistem zonasi ini pada dasarnya berpihak kepada masyarakat, untuk memudahkan pemerataan pendidikan. Contohnya, untuk jenjang SD dalam satu kelas itu idealnya 20-28 murid, kalau terlalu banyak tidak akan baik,” ujarnya.
Irfansyah melanjutkan, upaya pemerataan peserta didik ini sebenarnya sudah ada dari sebelum penerapan sistem zonasi.
Dulu, PPDB dilakukan dengan tes atau seleksi terhadap calon murid, namun metode ini rawan menimbulkan kecurigaan masyarakat terkait adanya praktik pungli atau suap, sehingga untuk menghindari itu diterbitkanlah aturan zonasi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Ia menambahkan, dengan adanya sistem zonasi ini tak sedikit orang tua yang sengaja mengubah alamat di Kartu Keluarga (KK) agar anaknya bisa masuk sekolah yang diinginkan. Sebab, salah satu persyaratan zonasi adalah alamat tertera pada KK bukan alamat domisili.
Untuk menghadapi modus tersebut Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan ketentuan terbaru, yakni perubahan KK yang diterima paling singkat satu tahun, jika di bawah itu maka menggunakan KK lama.
“Persyaratan ini seringkali dipertanyakan orang tua murid, karena yang digunakan adalah KK bukan alamat domisili. Makanya, kami juga melihat kalau KK itu baru diubah, maka tidak akan kami terima. Para orang tua juga diharap bisa mengikuti prosedur dengan jujur,” demikian Irfansyah.
Baca juga: Pemkab Kotim komitmen wujudkan keterbukaan informasi publik
Baca juga: KPU Kotim kumpulkan PBS minta dukungan pembentukan TPS lokasi khusus
Baca juga: Ini guru honorer beruntung yang langsung diangkat jadi tenaga kontrak oleh Bupati Kotim