Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik ini kami mengajak seluruh OPD untuk menyamakan persepsi, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi dengan mudah,” kata Kepala Diskominfo Kotim Marjuki melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Agus Pria Dany di Sampit, Selasa.

Hal ini ia sampaikan usai rapat koordinasi (rakor) bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari masing-masing OPD di Kotim, baik itu dinas, badan, maupun kecamatan. Bertempat di ruang Sampit Creative Hub, Kantor Diskominfo Kotim.

Tujuan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi terkait keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat atau pemohon informasi bisa mendapat informasi dengan mudah, cepat, akurat dan tanpa dipungut biaya. Sekaligus, untuk mengetahui kendala yang dihadapi PPID di OPD masing-masing.

Agus menyebut, PPID memiliki peran penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, karena setiap dokumen atau informasi dipublikasikan oleh PPID melalui laman atau website OPD masing-masing.

“Melalui website itu masyarakat bisa mengakses dan mengambil informasi yang dibutuhkan. Masyarakat juga bisa mengetahui program atau kegiatan pemerintah yang dijalankan melalui OPD tersebut,” jelasnya.

Ia melanjutkan, selama ini masyarakat Kotim masih kebingungan untuk mencari atau mendapatkan informasi yang jelas terkait layanan publik atau program dan kegiatan yang dijalankan pemerintah daerah, khususnya Kotim.

Oleh sebab itu, melalui keterbukaan informasi publik ini pihaknya ingin agar masyarakat memiliki akses informasi yang seluas-luasnya. Masyarakat berhak mengetahui layanan, program dan kegiatan yang dijalankan pemerintah.

Baca juga: KPU Kotim kumpulkan PBS minta dukungan pembentukan TPS lokasi khusus

Sehubungan dengan keterbukaan informasi publik ini PPID harus bisa memilah informasi yang boleh dipublikasikan atau tidak, supaya tidak melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Beberapa kriteria informasi yang dikecualikan untuk publikasi antara lain, informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum. 

“Contohnya informasi terkait proses hukum yang sedang berjalan, kecuali aparat penegak hukum yang meminta, maka masyarakat umum atau suatu golongan tidak bisa kami berikan informasi tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, informasi yang jika dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan atas hak kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Informasi yang jika dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Lalu, informasi yang jika dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia.

“Hal ini pula yang kami sampaikan dalam rakor, agar PPID dari masing-masing OPD memiliki kemampuan dalam memilah atau memisahkan informasi yang dipublikasikan,” imbuhnya.

Agus menambahkan, pada 2023 lalu Kotim berhasil meraih penghargaan peringkat ketiga dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik untuk PPID Utama kabupaten/kota se-Kalteng pada kategori Informatif.

Prestasi yang membanggakan ini diharapkan dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan pada penilaian selanjutnya. Oleh sebab itu, pihaknya sangat mengharapkan kerjasama dari seluruh OPD untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kotim.

Baca juga: Ini guru honorer beruntung yang langsung diangkat jadi tenaga kontrak oleh Bupati Kotim

Baca juga: Pemkab Kotim perpanjang gerakan serentak penimbangan dan pengukuran balita

Baca juga: Khitanan massal disambut antusias, Bupati Kotim ajak PBS berpartisipasi


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024