Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit (RS) regional di Kabupaten Aceh Tengah menuntut lima terdakwa masing-masing dengan hukuman 18 bulan atau satu tahun enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ully Herman dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman. Kelima terdakwa hadir ke persidangan didampingi para penasihat hukum mereka. Adapun para terdakwa yakni Sukri Maha, Kamal Bahagia Jamaluddin, Samsul Bahri Kasem dan Hamdan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kelima membayar denda masing-masing Rp50 juta dan apabila terdakwa tidak membayar denda maka dihukum tiga bulan penjara.
Untuk terdakwa Kamal Bahagia, JPU juga menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp64,5 juta. Uang pengganti tersebut dikonversikan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa sebanyak Rp64,5 juta.
Penuntutan pembayaran uang pengganti kerugian negara juga ditujukan kepada terdakwa Samsul Bahri dak Hamdan. Untuk terdakwa Samsul Bahri Kasem, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Rp70 juta. Sedangkan terdakwa Hamdan sebesar Rp200 juta.
"Uang pengganti tersebut dikonversi dengan uang yang dititipkan terdakwa Samsul Bahri Kasem Rp70 juta dan terdakwa Hamdan Rp200 juta," kata JPU menyebutkan.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a, b Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, JPU mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi lanjutan pembangunan rumah sakit regional wilayah tengah di Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp7,3 miliar lebih.
Terdakwa Sukri Maha selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Jamaluddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah. Sedangkan terdakwa Samsul Bahri Kasem dan Hamdan masing-masing selaku pelaksana kegiatan serta Kamal Bahagia selalu konsultan pengawas.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tidak melaksanakan pembangunan lanjutan rumah sakit regional wilayah tengah di Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2011 sesuai kontrak kerja. Para terdakwa mengurangi spesifikasi bangunan, sehingga kualitasnya menjadi berkurang.
"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menyebabkan kerugian negara. Kami juga mempertimbangkan hal meringankan, terdakwa memiliki tanggung keluarga serta belum pernah dihukum," kata JPU.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa (9/7) dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ully Herman dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman. Kelima terdakwa hadir ke persidangan didampingi para penasihat hukum mereka. Adapun para terdakwa yakni Sukri Maha, Kamal Bahagia Jamaluddin, Samsul Bahri Kasem dan Hamdan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kelima membayar denda masing-masing Rp50 juta dan apabila terdakwa tidak membayar denda maka dihukum tiga bulan penjara.
Untuk terdakwa Kamal Bahagia, JPU juga menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp64,5 juta. Uang pengganti tersebut dikonversikan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa sebanyak Rp64,5 juta.
Penuntutan pembayaran uang pengganti kerugian negara juga ditujukan kepada terdakwa Samsul Bahri dak Hamdan. Untuk terdakwa Samsul Bahri Kasem, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Rp70 juta. Sedangkan terdakwa Hamdan sebesar Rp200 juta.
"Uang pengganti tersebut dikonversi dengan uang yang dititipkan terdakwa Samsul Bahri Kasem Rp70 juta dan terdakwa Hamdan Rp200 juta," kata JPU menyebutkan.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a, b Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, JPU mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi lanjutan pembangunan rumah sakit regional wilayah tengah di Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp7,3 miliar lebih.
Terdakwa Sukri Maha selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Jamaluddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah. Sedangkan terdakwa Samsul Bahri Kasem dan Hamdan masing-masing selaku pelaksana kegiatan serta Kamal Bahagia selalu konsultan pengawas.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tidak melaksanakan pembangunan lanjutan rumah sakit regional wilayah tengah di Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2011 sesuai kontrak kerja. Para terdakwa mengurangi spesifikasi bangunan, sehingga kualitasnya menjadi berkurang.
"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menyebabkan kerugian negara. Kami juga mempertimbangkan hal meringankan, terdakwa memiliki tanggung keluarga serta belum pernah dihukum," kata JPU.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa (9/7) dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya.