Seorang pemuda di Katingan lakukan asusila ke anak dibawah umur ditangkap polisi
Selasa, 9 Juli 2024 14:39 WIB
Kasatreskirim Polres Katingan AKP Muhammad Saladin dan jajaran saat Press Realese di Kasongan, Selasa. ANTARA/Naslee.
Kasongan, Katingan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan pria berusia 23 tahun berinisial NJ yang telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini berhasil diungkap pada Minggu 7 Juli 2024, kata Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Muhammad Saladin, saat menyampaikan realese di Kasongan, Selasa.
"Pelaku seorang pemuda berinisial NJ dan korban perempuan masih anak di bawah umur," tambahnya.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di pangkas rambut Domino Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Di mana sebelum kejadian tersebut, pelaku mendatangi korban di sebuah penginapan, dengan maksud meminta tolong kepada korban, karena tidak enak di penginapan.
Kemudian pelaku mengajak korban ke tempat kerja pelakunya, korban langsung diajak ke ruang belakang tempat istirahat khusus pekerja. Sembari berbincang, tiba-tiba pelaku langsung memegang tangan, korban sempat menolak. Namun, pelaku langsung mengambil senjata tajam jenis sabit dan mengancam, sehingga terjadi aksi pencabulan terhadap korban.
"Setelah melakukan aksinya. Pelaku langsung mengantar korban pulang. Korban pun kemudian menceritakan kejadian yang di alaminya kepada orang tuanya. Tidak terima, orang tuanya melapor ke Polres Katingan," beber Saladin.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI tentang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Pj Bupati Katingan minta pengurus masjid utamakan sikap terbuka dan jujur
Pada kejadian ini, Polres Katingan turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabit yang digunakan untuk mengancam korban, telpon genggam untuk komunikasi dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Masyarakat pun diminta untuk selalu waspada terhadap berbagai potensi terjadinya tindak kejahatan. Saat ini banyak kasus kejahatan dilakukan bukan oleh orang luar, tetapi justru dilakukan oleh orang yang telah dikenal.
Untuk itu, sangat penting seluruh elemen masyarakat bersama-sama melakukan antisipasi, saling peduli serta memahami kondisi lingkungan sekitar guna meminimalkan potensi terjadinya berbagai jenis tindak kejahatan yang ada.
Baca juga: Pj Bupati minta Kepengurusan LPTQ Katingan tingkatkan pengembangan tilawatil Quran
Baca juga: Pemkab Katingan komitmen wujudkan layanan berkeadilan bagi masyarakat
Baca juga: Penjabat Bupati Katingan: Kunjungan presiden berdampak pada kemajuan pembangunan
Kasus ini berhasil diungkap pada Minggu 7 Juli 2024, kata Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Muhammad Saladin, saat menyampaikan realese di Kasongan, Selasa.
"Pelaku seorang pemuda berinisial NJ dan korban perempuan masih anak di bawah umur," tambahnya.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di pangkas rambut Domino Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Di mana sebelum kejadian tersebut, pelaku mendatangi korban di sebuah penginapan, dengan maksud meminta tolong kepada korban, karena tidak enak di penginapan.
Kemudian pelaku mengajak korban ke tempat kerja pelakunya, korban langsung diajak ke ruang belakang tempat istirahat khusus pekerja. Sembari berbincang, tiba-tiba pelaku langsung memegang tangan, korban sempat menolak. Namun, pelaku langsung mengambil senjata tajam jenis sabit dan mengancam, sehingga terjadi aksi pencabulan terhadap korban.
"Setelah melakukan aksinya. Pelaku langsung mengantar korban pulang. Korban pun kemudian menceritakan kejadian yang di alaminya kepada orang tuanya. Tidak terima, orang tuanya melapor ke Polres Katingan," beber Saladin.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI tentang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Pj Bupati Katingan minta pengurus masjid utamakan sikap terbuka dan jujur
Pada kejadian ini, Polres Katingan turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabit yang digunakan untuk mengancam korban, telpon genggam untuk komunikasi dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Masyarakat pun diminta untuk selalu waspada terhadap berbagai potensi terjadinya tindak kejahatan. Saat ini banyak kasus kejahatan dilakukan bukan oleh orang luar, tetapi justru dilakukan oleh orang yang telah dikenal.
Untuk itu, sangat penting seluruh elemen masyarakat bersama-sama melakukan antisipasi, saling peduli serta memahami kondisi lingkungan sekitar guna meminimalkan potensi terjadinya berbagai jenis tindak kejahatan yang ada.
Baca juga: Pj Bupati minta Kepengurusan LPTQ Katingan tingkatkan pengembangan tilawatil Quran
Baca juga: Pemkab Katingan komitmen wujudkan layanan berkeadilan bagi masyarakat
Baca juga: Penjabat Bupati Katingan: Kunjungan presiden berdampak pada kemajuan pembangunan
Pewarta : Naslee/Rendhik Andika
Editor : Admin 3
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD Kalteng dampingi Katingan usulkan dua ruas jalan melalui Program Inpres
16 February 2026 16:36 WIB
Bupati Katingan tekankan 39 pejabat baru dilantik jalankan tanggung jawab
12 February 2026 19:01 WIB
Solidaritas antardaerah, Kotim salurkan bantuan korban kebakaran di Katingan
01 February 2026 20:03 WIB
Terpopuler - Katingan
Lihat Juga
Bupati Katingan tekankan 39 pejabat baru dilantik jalankan tanggung jawab
12 February 2026 19:01 WIB
Mayat misterius ditemukan tersangkut di ranting Sungai Asem Kumbang, Katingan
29 December 2025 17:38 WIB